Crispy

KKP: Ada Indikasi Kerusakan Lingkungan Perairan Pesisir di Bangka

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir”

JERNIH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan indikasi adanya kerusakan lingkungan perairan pesisir di Bangka. Hal itu diakibatkan pelanggaran terkait pembuangan tailing penambangan pasir timah yang tidak memperhatikan standar semestinya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, mengatakan sistem pembuangan tailing yang berada di atas permukaan air laut, berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan pesisir.

“Kami menemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan pembuangan tailing yang berpotensi menyebabkan pencemaran dan kerusakan wilayah pesisir,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/2).

Terkait pelanggaran tersebut, pihaknya bakal melakukan pendalaman termasuk menggandeng tim ahli independen, untuk mengetahui dampak pelanggaran terhadap kerusakan pesisir.

“Kami akan libatkan tim ahli untuk proses pembuktian lebih lanjut,” kata dia.

Baca Juga: Selidiki Dugaan Jual Beli Organ Manusia, Mabes Polri Koordinasi ke KBRI Brazil

Selain itu, pihaknya memastikan bakal melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan penambangan pasir timah tersebut.

“Saat ini Polsus PWP3K sedang menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” katanya.

Soal pemanfaatan ruang laut yang memperhatikan keseimbangan dan kelestarian sumber daya dan lingkungan, menurut dia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang laut di seluruh wilayah dan yurisdiksi Indonesia harus memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

“Kegiatan pemanfaatan ruang laut termasuk penambangan pasir timah. Kegiatan penambangan pasir timah di perairan Matras Bangka harus memiliki PKKPRL sebelum melaksanakan kegiatannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menginstruksikan agar pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas berisiko tinggi.

Langkah itu, dimaksudkan untuk menjaga kesehatan laut, mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ekonomi dan ekologi sesuai dengan prinsip ekonomi biru.

Back to top button