Crispy

Komisioner KPAI Sebut “Berenang Bisa Hamil” Direkomendasikan Dipecat

JAKARTA-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akhirnya memberhentikan Sitti Hikmawatty salah satu komisionernya. Pemberhentian Sitti dilakukan setelah digelar serangkaian rapat pleno dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPAI itu.

Rapat pleno dipimpin Dewan Etik, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Dr I Dewa Gede Palguna dihadiri Sembilan Komisioner KPAI, pada tanggal 17 Maret 2020.

Dari hasil rapat tersebut, Dewan Etik KPAI menerbitkan keputusan Dewan Etik KPAI Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 dijelaskan bahwa dari hasil rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPAI atau KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat dari jabatannya sebagai anggota KPAI.

Baca juga: KPAI: ‘Wanita Berenang Bersama Pria Bisa Hamil’ Bukan Sikap Resmi KPAI

Dalam rapat Dewan Etik juga menyimpulkan dampak pernyataan Sitti yang merugikan KPAI bahkan bangsa dan negara.

“Dewan Etik KPAI berkesimpulan bahwa pernyataan komisioner terduga menimbulkan reaksi publik yang luas dan bukan hanya dari dalam namun juga luar negeri terutama dalam bentuk kecaman, olokan, berdampak negatif bukan hanya terhadap terduga secara pribadi tetapi juga kepada KPAI dan bahkan bangsa dan negara,”. Demikian petikan surat, hari Kamis (23/4/2020).

Dalam surat itu terungkap bahwa Sitti terbukti membuat pernyataan “Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetreasi” dan hal itu dianggap sebagai fakta tak terbantahkan.

Baca juga: Mungkinkah Komisioner KPAI Dipecat?

Dewan etik menilai pernyataan tersebut sebagai pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap anggota KPAI.

“Jadi dalam hal ini pelanggaran terhadap prinsip integritas, kepantasan, kesaksamaan, dan kolegialitas karena pernyataan komisioner terduga berdampak langsung terhadap kolega komisioner dan sesama anggota KPAI sehingga mengganggu kebersamaan dalam menjalankan tugas,” tulis isi surat itu lagi.

“Ini hasil dari putusan Dewan Etik KPAI hasil rapat 17 Maret 2020 yang dihadiri oleh 9 komisiner KPAI,” tulis dalam surat.

Saat itu, dengan dua opsi itu, Sitti meminta waktu, dan delapan komisioner KPAI pun menyepakati memberikan tenggat waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB.

“Hingga Senin 23 Maret 2020 jam 13.00 WIB, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, maka dengan merujuk pada putusan pleno tersebut, KPAI menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Sitti dari jabatannya sebagai anggota KPAI,”.

(tvl)

Back to top button