Crispy

Karier Sitti di KPAI Berakhir. Ia Dipecat Presiden Gara-gara ‘Renang Bersama Bisa Hamil’

JAKARTA-Akhirnya Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty dipecat dari posisinya sebagai anggota KPAI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken surat keputusan presiden (Kepres) pemecatannya pada tanggal 24 April 2020.

Informasi itu dibenarkan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.

“Sudah,” kata Setya saat dihubungi, Senin (27/4).

Pemecatan Sitti tertuang dalam Kepres nomer 43/P Tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat anggota Komisi Pelindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 didalamnya tertulis memberhentikan tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.

Baca juga: Komisioner KPAI Sebut “Berenang Bisa Hamil” Direkomendasikan Dipecat

“Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST. M.Pd sebagai anggota komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022,”.

Sebelumnya KPAI telah merekomendasikan sitti dengan dua opsi yakni sitti mengundurkan diri dari posisinya sebagai komisioner KPAI sementara opsi kedua adalah jika Sitti tidak mengundurkan diri maka KPAI akan mengajukan usulan kepada Jokowi untuk memecat Sitti.

Opsi ini merupakan hasil sidang Dewan Etik KPAI yang dalam sidangnya menilai sitti telah melanggar kode etik.

Baca juga: KPAI: ‘Wanita Berenang Bersama Pria Bisa Hamil’ Bukan Sikap Resmi KPAI

Mengingat hingga waktu yang disepakati yakni 23 Maret 2020, Sitti tak juga mengajukan pengunduran diri maka Dewan Etik mengirimkan surat ke Presiden utnutk memecat Sitti.

“Menindaklanjuti rekomendasi Dewan Etik, KPAI telah menyampaikan surat kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan Saudari SH, dari jabatannya sebagai anggota KPAI melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Adapun surat Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah disampaikan kepada Presiden,” tulis surat pemberhentian Sitti Hikmawatty yang ditandatangani Ketua KPAI Susanto.

Baca juga: Mungkinkah Komisioner KPAI Dipecat?

Dalam surat tersebut dituangkan pula fakta tak terbantahkan bahwa komisioner terduga memang benar membuat pernyataan ‘Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi’.

Sitti sendiri menolak rekoemdasi Dewan Etik yang dianggap cacat hukum, Pada 25 April lalu, Sitti mengatakan internal KPAI tidak punya standar untuk menangani masalah etik.

“Saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan, di samping pengakuan saya, serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan,”.

Seperti diketahui Sitti di KPAI menjabat sebagai Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

(tvl)

Back to top button