Komisioner KPU Surati Presiden Minta Pemecatan Dirinya Ditunda
JAKARTA-Komisi PemilIhan Umum (KPU) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pemberhentian komisioner KPU sebagaimana putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberapa waktu lalu.
Hai tersebut disampaikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang menyatakan KPU telah mengirim surat kepada Presiden, meminta agar pemberhentian tetap terhadap dirinya ditunda pelaksanaannya.
“KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden RI tentang permohonan menunda pelaksanaan putusan DKPP No 317-PKE-DKPP/X/2019, tertahap pemberhentian tetap Evi Novida Ginting Manik dari anggota KPU RI,” kata Evi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020). Surat itu telah dikirim hari Senin (23/3/2020)
Baca juga: Satu Komisioner KPU Dipecat Lima Lainnya Diberi Peringatan
Evi menjelaskan pihaknya tengah melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Tata Usaha Negara, karena ia keberatan dengan putusan DKPP.
“Saya melaporkan ke Presiden RI bahwa putusan DKPP tersebut sedang dalam upaya Administrasi Keberatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014. Pengajuan upaya administratif keberatan ini, sebagai langkah awal untuk menempuh upaya hukum Gugatan Tata Usaha Negara yang akan kami tempuh,”.
Baca juga: KPU Tunda Tiga Tahapan Pilkada Serentak Karena Covid-19
Evi menambahkan, pihaknya juga telah membuat laporan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) karena menganggap ada maladministrasi dalam putusan DKPP.
“Selain upaya administratif Keberatan, Saya juga menginformasikan kepada Presiden, Saya sudah melaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia (ORI) adanya tindakan maladministrasi dalam Putusan DKPP, dimana Saya meminta agar ORI menerbitkan rekomendasi kepada Presiden untuk tidak melaksanakan Putusan DKPP,”
Adapun hal-hal yang menurut Evi merupakan kekeliruan dalam putusan DKPP, diantaranya:
Baca juga: Meski Ada Wabah, Pilkada tetap jalan. UU Pilkada Tak Atur Penundaan Pilkada
Pengadu Pelanggaran Kode Etik yakni Hendri Makaluas telah mencabut pengaduan yang disampaikan pada persidangan pendahuluan tanggal 13 November 2019, seharusnya pengaduan dinyatakan gugur dan batal demi hukum;
Terlebih pengadu tidak hadir dalam sidang pemeriksaan, sehingga proses pembuktian pada sidang pemeriksaan (sidang kedua) menjadi tidak sempurna dan cacat hukum.
DKPP juga dinilai melanggar kewajibannya dalam Pasal 159 ayat 3 huruf c UU 7/2017 tentang Penyelenggara Pemilu, yang mengatur DKPP wajib bersikap PASIF dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi.
Keputusan DKPP diambil dalam rapat pleno yang dianggap tidak memenuhi syarat, dimana rapat pleno harus dihadiri sedikitnya 5 anggota DKPP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2019 yang mewajibkan Pleno pengambilan Putusan dihadiri paling sedikit lima orang anggota DKPP RI.
Putusan DKPP RI No. 317-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 18 Maret 2020, hanya diambil oleh empat anggota Majelis DKPP RI.
Evi pun keberatan dengan putusan DKPP atas pemecatan dirinya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu. Pemecatan terhadap dirinya menunjukkan anggapan bahwa dirinya dianggap paling bertanggung jawab terhadap perselisihan hasil suara pemilu.
(tvl)
(tvl)