KPK Jadwalkan Periksaan Sekjen Kementerian PUPR
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun anggaran 2018-2019. Karena itu, penyidik lembaga antirasuah memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Anita Firmanti Eko Susetyowati.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan Anita Firmanti bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Refly Ruddy Tangkere (RTU), Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.
“Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RTU terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan Refly sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019 lalu bersama pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS) dan Direktur PT Harlis Tata Tahta (HTT), Hartoyo (HTY).
Dalam konstruksi perkara disebut Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019. Dengan nilai kontrak Rp155,5 miliar.
PT HTT milik Hartoyo menjadi pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut. Namun dalam proses pengadaan proyek, HTY diduga memiliki kesepakatan memberikan commitment fee kepada RRT selaku Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan dan ATS selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kaltim. Dengan besaran perjanjian sekitar 6,5 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi pajak.
Commitment fee tersebut diduga diterima RTU dan ATS melalui setoran uang setiap bulan dari HTY baik secara tunai maupun transfer. Refly diduga menerima uang tunai dari Hartoyo sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp200-Rp300 juta dengan jumlah total sekitar Rp2,1 miliar terkait dengan pembagian proyek-proyek yang diterima oleh Hartoyo.
ATS diduga menerima setoran uang dari HTY dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA. Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan ATS menerima setoran uang dari HTY.
Rekening tersebut dibuka pada 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada 28 Agustus 2019, yaitu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019.
Rekening tersebut menerima transfer uang dari HTY dengan nilai total Rp1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp630 juta. Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari HTY sebesar total Rp3,25 miliar.
Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian “gaji” PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.
“Gaji” tersebut diberikan kepada ATS sebesar Rp250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT. Setiap pengeluaran PT HTT untuk gaji PPK tersebut dicatatkan oleh ROS Staf Keuangan PT HTT dalam laporan perusahaan. [Fan]