Crispy

KPK Periksa Dirut Hutama Karya Aspal Beton

JAKARTA – Setelah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Bengkalis, Riau, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara tersebut. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik memanggil Direktur Utama (Dirut) Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin sebagai saksi untuk tersangka M Nasir, mantan Kadis PU Bengkalis.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS (M Nasir),” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Tak hanya Dirut Hutama Karya Aspal Beton, lembaga antirasuah juga memanggil Manajer Marketing PT Multi Structure, Jeffry Ronald Situmorang untuk tersangka yang sama yakni M Nasir.

Beberapa waktu lalu, Ketua KPK, Firli Bahuri, menegaskan pihaknya menetapkan 10 tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan di Bengkalis, Riau, yang sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis, Amril Mukminin; Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis 2013-2015, M. Nasir; Direktur Utama PT Mawatindo Road Constructin, Hobby Siregar; dan Direktur PT Bungo Abadi Makmur.

“Kami sudah menemukan tersangka, khusus untuk empat paket terakhir ada 10 tersangka yang hari ini kami lanjutkan proses penyidikan,” katanya, Jumat (17/1/2020).

Penetapan 10 tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah disidik KPK. Menurut Firli, enam paket pekerjaan pembangunan jalan di Bengkalis menelan anggaran Rp2,5 triliun.

Dari hasi perhitungan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp475 miliar. Dengan rincian proyek peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, kerugian keuangan negara ditaksir sekitar Rp 156 miliar.

Kemudian proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis sekitar Rp126 miliar, lalu proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri diperkirakan merugikan negara senilai Rp152 miliar, dan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri dengan nilai kerugian Rp41 miliar.

Menurut Firli, sepuluh tersangka baru, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, seperti pengaturan tender, hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pekerjaan yang kualitasnya jauh dari yang dipersyaratkan.

“Pihak-pihak yang diduga terlibat adalah pejabat proyek, kontraktor atau rekanan serta pihak lain yang diduga turut serta dalam proses penganggaran maupun dalam pelaksanaan proyek,” katanya.

Akibat perbuatannya, 10 terduga korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Proyek jalan itu terdiri atas enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.

Adapun 10 tersangka itu di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M Nasir; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tirtha Adhi Kazmi; serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim alias Tando. [Fan]

Back to top button