Kuasa Hukum Adam Deni Adukan Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni ke KPK
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya sudah menerima berkas dan bakal dilanjutkan dengan verifikasi. Tujuannya, guna mengetahui lebih jauh lagi apakah pengaduan yang dilakukan terhadap politikus NasDem itu merupakan tindak pidana korupsi atau bukan.
JERNIH-Tim kuasa hukum Adam Deni, menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi itu, bertalian dengan pembelian sepeda yang sempat diunggah Adam di media sosial miliknya.
Herwanto, kuasa hukum Adam yang datang ke KPK pada Selasa (5/4) lalu menyatakan, kedatangannya bukan untuk membuat laporan namun memberi informasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Dia bilang, info yang disampaikan masih berkaitan dengan perkara yang membelit kliennya.
“Mau enggak mau kami harus menyampaikan informasi dugaan tindak pidana korupsi ini, karena terkait dengan pembelaan klien kami,” ujar Herwanto.
“Karena ada dua undang-undang yang mau kita coba di sini. Sementara klien kami menghadapi UU ITE, sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut mengatakan seharusnya klien kami melaporkan ke KPK di dakwaannya,” katanya menambahkan.
Hanya saja, Herwanto menolak membeberkan info yang disampaikan ke KPK tersebut. Dia bilang, akan membukanya dlam sidang lanjutan yang bakal digelar kemudian hari.
“Besok para terdakwanya langsung menjelaskan secara rinci. Merekalah yang tahu kapan transaksinya itu terjadi, berapa nilainya semuanya,” kata dia menjelaskan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, pihaknya sudah menerima berkas dan bakal dilanjutkan dengan verifikasi. Tujuannya, guna mengetahui lebih jauh lagi apakah pengaduan yang dilakukan terhadap politikus NasDem itu merupakan tindak pidana korupsi atau bukan.
Ali mengapresiasi pengaduan tersebut, sebagai salah satu upaya dukungan pemberantasan korupsi.
“KPK mengapresiasi berbagai pihak yang selalu gigih mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Serta dakwaan anak perusahaan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Kasus ini bersinggungan dengan Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum, Ahmad Sahroni. Dokumen pribadi Sahroni lah yang diunggah Adam ke media sosial tanpa izin.[]