Crispy

Kuasa Hukum Bentjok: Kasus Jiwasraya Unrealized Loss, Bukan Korupsi!

  • Mengenai adanya capital flight, jelas menjadi catatan penting karena menjadi realitas.

JERNIH — Beberapa hari terakhir ini ramai diperbincangkan kasus unrealized loss investasi saham yang dialami PT Asuransi Jiwasraya dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun hanya Jiwasraya yang digarap penyidik Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Bob Hasan pun angkat bicara. Ia mengungkap bahwa unrealized loss merupakan fakta sebenarnya dalam persidangan kasus Jiwasraya yang menyeret nama kliennya itu.

“Tentang adanya capital flight (flying capital), jelas menjadi catatan penting karena menjadi realitas. Dengan adanya penanganan perkara yang mengakibatkan penyitaan atas hak-hak publik, menjadi penyebab utama,” ujar Bob Hasan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin 12 April 2021.

Selain itu, kata dia, pemeriksaan perkara yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak mendalam lantaran tidak memeriksa 124 emiten. “Sebagaimana terdapat 124 saham dalam protofolio Jiwasraya, menyebabkan rasa tidak aman dan nyaman pada investor publik,” kata dia.

Menurutnya, itu yang menjadi pandangan para investor terhadap penegakan hukum di indonesia menjdi menurun. “Hal inilah para penyelenggara hukum seharusnya dapat memisahkan mana saham-saham yang dikendalikan dan terlibat dalam kerugian negara pada Jiwasraya dan mana yang tidak bersalah,” ujar Bob.

Jika seseorang atau emiten yang tidak terlibat, turut dilibatkan, maka itu dapat merugikan. “Salah-salah orang atau emiten yang tidak terlibat menderita kerugian,” katanya.

Sebelumnya, Analis Reliance Sekuritas, Lanjar Nafi mengatakan bahwa unrealized loss adalah hal yang biasa terjadi apabila saat membeli atau berinvestasi saham, harga sahamnya mengalami penurunan.

“Selama saham tersebut masih berada di portofolio atau tidak dijual,” ujar Lanjar melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 10 April 2021.

Dirinya menilai, untuk seorang Investor dengan tipe Growth Investor dan Value Investor, mengalami unrealized loss itu hal yang wajar terjadi di tengah tingkat volatilitas harga di market yang dinamis pada jangka pendek.

Kata dia, kerugian baru akan terjadi apabila saham tersebut sudah dijual dengan nilai lebih rendah dari perolehannya. “Selama belum menjual sahamnya itu tidak bisa dinyatakan kerugian,” ujarnya.

Senada juga dikatakan oleh Analis Binaartha Sekuritas, Muhammad Nafan Aji Gusta Utama. Menurutnya, jika menjadi unrealized loss atau potential loss jangan dijual dulu. “Nanti kalau harga saham sudah naik, jadi unrealized profit misalkan karena kan terjadi perubahan presentase dari negatif ke positif kan untung. Profil itu buah dari kesabaran,” kata Nafan.

Sementara pengamat kejaksaan Fajar Trio Winarko menyebut jika unrealized loss suatu saham dipidanakan, maka akan berujung kaburnya para investor. “Terutama kepemilikan saham BUMN. Jika penyidik serampangan, otomatis bikin gaduh dan membuat para investor saham BUMN kabur. Jaksa Agung harus jeli mengontrol penegakan hukum yang dilakukan anak buahnya,” kata Fajar.

Terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya yang berawal dari unrealized loss, sementara BPJS TK yang ‘bebas’ dari jeratan hukum, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad mengatakan bahwa penyidik jangan tebang pilih dalam menangani suatu kasus seharusnya tidak boleh terjadi.

“Harus ada penjelasan secara transparan dan akuntabel mengenai proses hukum tersebut,” ujar Suparji.

Menurutnya, jika memang kontruksi hukumnya sama dan unsur-unsurnya terpenuhi harus diproses. Termasuk dalam penyitaan aset para tersangka ataupun terdakwa yang tidak sesuai dengan Pasal 39 KUHAP.

Kata dia, jika aset tersebut tak ada kaitannya dengan kasus, maka tidak boleh dilakukan penyitaan. “Penyitaan dapat dilakukan untuk pembuktian dan pengembalian kerugian negara. Sebetulnya tidak boleh jika tidak ada kaitannya dengan kejahatan tersebut. Jangan sampai penegak hukum malah melanggar hukum,” kata dia.

Menurutnya, untuk membuktikan apakah penyidik melakukan pelanggaran terkait penyitaan aset, harus ditempuh dengan jalur praperadilan. “Lakukan praperadilan, harus diuji di praperadilan,” kata dia.

Back to top button