Crispy

Kuasa Hukum Helmut Hermawan Bongkar Dugaan Pemerasan Oleh Wamenkumham

  • Angka Rp 7 miliar muncul dari pihak Wamen. Dana itu diberikan bertahap.
  • Polri diharapkan menjunjung slogan ‘presisi’ yang selama ini didengungkan, dengan bertindak secara fair.

JERNIH — Rusdianto Matulatuwa, kuasa hukum Helmut Hermawan, menanggapi laporan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan pemerasan dalam jabatan oleh Wamenkumham EOSH yang dikaitkan dengan kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rusdi membeberkan fakta bahwa kliennya diduga telah diperas sehingga terjadilah transaksi pemberian sejumlah dana kepada Wamenkumham EOSH melalui asisten pribadinya (Aspri).

“Kami menghormati tindakan IPW untuk melaporkan ke KPK karena hal tersebut adalah tupoksi IPW sebagai pengawas penegakan hukum. Namun ada hal yang patut kami garis bawahi yaitu posisi klien kami Helmut Hermawan adalah sebagai korban pemerasan mengingat awalnya tidak ada niatan sedikitpun untuk memberikan sejumlah dana kepada oknum pejabat yang dilaporkan oleh IPW tersebut,” kata Rusdi kepada wartawan, Kamis 16 Maret 2023.

Rusdi menjelaskan terkait dengan kronologis pemberian dana senilai Rp 7 miliar kepada Wamenkumham EOSH. Awalnya, kata dia, pihak PT CLM meminta waktu untuk konsultasi terkait permasalahan yang dialami Helmut Hermawan yang tengah bermasalah dengan pihak ZAS, saat ini sebagai direktur utama PT CLM yang baru.

“Saat itu pak Wamen membawa sekaligus dua orang asprinya di dalam pertemuan, nah dua asprinya itu juga hadir di dalam satu ruangan. Wamen mengatakan bahwa terhadap persoalan PT CLM ini, dia mengamanatkan kepada dua orang Aspri yang dianggap sebagai orang kepercayaannya. Nah, pada saat itu konon tersebutlah angka sebagai biaya,” kata dia.

Menurutnya, biaya tersebut muncul dari pihak Wamen, namun ia tak tahu apa peruntukannya. Lebih lanjut Rusdi mengatakan jika jumlah dana senilai Rp 7 miliar tersebut diberikan bertahap sebanyak tiga kali.

“Sampailah Rp 7 miliar yang semuanya diberikan melalui afiliasinya pak Wamen. Pertama, Rp 2 miliar melalui rekening, lalu Rp 2 miliar lagi lewat rekening, baru yang Rp 3 miliar cash dalam bentuk mata uang asing yang diserahkan di ruangan asistennya itu, asprinya,” tambahnya.

“Dana tersebut diberikan semata-mata hanya mengabulkan permintaan Pak Wamen karena klien kami sangat menghormati beliau, sehingga ia takut bila tidak memberikannya maka akan dianggap tidak sopan dan terkesan tidak menghargai, walaupun sebenarnya klien kami sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik”.

Meskipun sejumlah dana tersebut telah diberikan, ternyata masalah yang dihadapi oleh Helmut Hermawan tak kunjung selesai. Salah satu pangkal permasalahannya adalah pengurusan administrasi di Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum).

Rusdi juga mengatakan bahwa konsekuensi dari kliennya yang gagal mengurus perizinan di Ditjen AHU telah membuat perusahaan tersebut berhasil di-take over oleh pihak ZAS. “Karena diambil sama lawan, akhirnya akta kita yang terdaftar itu dikeluarkan dan akta lawan yang masuk. Maka akan secara formalitas kita dianggap tidak terdaftar kan,” katanya.

Akibat tidak terdaftarnya pengajuan yang dilakukan oleh kliennya, seluruh akta yang pernah dilahirkan saat masih terdaftar di AHU menjadi ilegal. “Konsekuensinya, seluruh akta yang pernah dilahirkan ketika kita terdaftar di AHU itu menjadi 10 laporan pidana, karena dianggap ilegal yang awalnya RUPS kita legal karena kita dikeluarkan maka dia yang masuk, berarti kan dapat dikatakan kita menjadi ilegal. Padahal prosesnya di Ditjen AHU sangat ajaib!” sambungnya.

Rusdi meyakini adanya indikasi kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya yaitu Helmut Hermawan.

“Nah, kami berharap pihak kepolisian bisa menjunjung slogan ‘presisi’ yang selama ini didengungkan, dengan bertindak secara fair alias tak berpihak. Semua orang juga sudah tahu kalau di belakang semua ini ada peran besar dari pengusaha di Kalimantan,” kata dia.

Saat itu, pihaknya pun meminta agar kepolisian bersikap netral dan tak memproses berbagai laporan pidana kepada kliennya, karena dirinya sedang mengajukan perbuatan perdata. “Jadi sesuai dengan aturan perundangan maka pidananya harus dihentikan dulu menunggu perkara perdatanya inkraht. Untuk diketahui, saat ini kami sedang mengajukan gugatan keperdataan dan gugatan tata usaha negara,” katanya.

Menurutnya, nasib seseorang tak boleh dipermainkan. Hak asasi serta nama baik Helmut Hermawan telah dihancurkan. Bahkan, pihak keluarga pun kini menjadi sulit. Sehingga menurut Rusdi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus turun tangan merespon permasalahan tersebut.

Karena menurutnya, masalah tersebut akan membuat dilematis bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan kondisi Polri yang saat ini bertubi-tubi mengalami permasalahan semenjak kasus Ferdy Sambo.

“Jadi saya sangat berharap agar Presiden dan Menkopolhukam segera turun tangan. Bila masyarakat ingin mengetahui kronologi kasus Helmut Hermawan, silahkan kunjungi website www.helmuthermawan.com,” lanjutnya.

Back to top button