Crispy

LaNyalla Minta Polisi Tangkap Pengedar ‘Kopi Jantan’ hingga ‘Kopi Bapak’

“Pelaku pemalsuan dan pembuat kopi ini harus ditangkap karena sangat merugikan masyarakat”

JERNIH – Beredarnya kopi-kopi berbahaya yang dikemas dalam bentuk sachet seperti Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan, membuat Ketua DPD RI, LaNyalla Mahmud Mattalitti, mendesak kepolisian menangkap pengedar kopi diduga berisi zat kimia tersebut.

“Kandungan bahan zat kimia dalam kopi itu tentu berbahaya bagi kesehatan. Hal ini tak bisa dibiarkan. Harus ditindak tegas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya di Surabaya, Minggu (6/3).

Diketahui, BPOM menyatakan kopi-kopi tersebut sebagai barang ilegal yang mengandung zat kimia obat, berupa paracetamol dan sindenafil.
 
Kopi tersebut telah beredar di sekitar Bandung dan Bogor, dan tidak menutup kemungkinan sudah menyebar ke daerah lain.
 
“Oleh karena itu, saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi kopi jenis ini. Bagi yang sudah terlanjur membeli untuk segera menyerahkan ke BPOM atau ke pihak yang berwajib,” katanya.

Baca Juga: Serangan Umum 1 Maret 1949 di Yogya dalam Liputan Media Belanda
 
Ia mengimbau masyarakat agar membiasakan untuk mengecek izin edar suatu produk yang masih asing atau meragukan. Sebab suatu produk yang tidak terjamin keamanannya bisa mengakibatkan gangguan pada kesehatan dan bisa saja mengakibatkan kematian.
 
Ia meminta, pihak terkait segera turun ke lapangan menarik kopi tersebut yang masih dijual di warung-warung.
 
“Pelaku pemalsuan dan pembuat kopi ini harus ditangkap karena sangat merugikan masyarakat,” kata dia.

Sejak 1990, Pangan Olahan Bercampur Zat Kimia Beredar

Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K Lukito, mengatakan peredaran pangan olahan, jamu dan kopi ilegal yang dicampur bahan kimia obat di Indonesia telah berlangsung lama.

“Ini masalah yang bertahun-tahun di Indonesia. Berdasarkan data Bidang Penindakan BPOM, kasusnya mulai terindikasi tercampurnya bahan kimia obat sejak awal 1990,” kata dia.

Bahkan saat ini, kata Penny, pencampuran kimia obat dalam bahan baku pangan maupun jamu dan kopi telah dipasarkan secara luas kepada masyarakat melalui fasilitas e-commerce.

Ia menambahkan, pangan olahan yang dicampur dengan zat kimia obat melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Risiko secara jangka panjang dari pemanfaatan bahan baku kimia obat di luar dosis berisiko memicu gangguan jantung, gangguan hati, berpengaruh pada alat reproduksi, hingga menyebabkan kanker dan kematian.

“Hanya pangan khusus untuk keperluan pengobatan yang diperkenankan mencampur zat obat. Namun, tentunya di bawah pengawasan dari dokter,” katanya.

Zat Kimia Campuran Jamu dan Kopi yang Berbahaya

Sementara, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI, Rita Endang, menambahkan salah satu zat kimia obat yang umum dicampur dalam pangan olahan maupun jamu dan kopi seperti Paracetamol, sebagai obat untuk meredakan demam dan nyeri serta Sildenafil sebagai obat untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi pada pria.

“Masyarakat bisa mengetahui produk ilegal melalui penjelasan publik lewat siaran pers, informasi di BPOM, atau melalui Halo BPOM apakah produk itu terdaftar atau tidak,” katanya.

Namun yang paling pasti, kata Rita, produk tersebut harus melalui hasil uji dari tes laboratorium kesehatan.

BPOM RI dalam kurun dua tahun terakhir telah mengungkap sebanyak 88 kasus peredaran pangan olahan ilegal di Indonesia. Sebanyak 24 perkara di antaranya telah memperoleh vonis.

Modus yang dilakukan pelaku beragam, mulai dari klaim khasiat produk secara instan, peredaran melalui plaform digital hingga pencantuman izin edar BPOM yang dibuat secara ilegal.

Back to top button