Larang Azan Gunakan Pengeras Suara, Partai Sayap Kanan Israel Usulkan UU Pembungkaman Masjid

JERNIH – Ketegangan religius di Israel dan wilayah pendudukan Palestina terancam meledak. Partai sayap kanan ekstrem, Jewish Power (Otzma Yehudit), secara resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid-masjid.
Langkah tersebut mendapat kecaman secara luas sebagai serangan langsung terhadap kebebasan beragama dan bagian dari kampanye untuk menghapus keberadaan Palestina. RUU kontroversial ini didorong kuat oleh Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir.
Sosok radikal ini berdalih bahwa suara azan merupakan “kebisingan yang tidak wajar” yang mengganggu kesehatan serta kualitas hidup masyarakat. Namun, bagi komunitas Muslim, langkah ini dipandang sebagai upaya sistematis untuk menghapus jejak budaya dan kehadiran warga Palestina.
Jika RUU ini disahkan, kepolisian Israel akan mendapatkan otoritas luar biasa untuk menjaga “ketenangan” versi pemerintah. Berikut adalah poin-poin krusial dalam aturan tersebut:
- Wewenang Penggerebekan: Polisi berhak menyerbu masjid untuk mematikan paksa pengeras suara jika dianggap melanggar aturan.
- Denda Fantastis: Pengelola masjid yang memasang atau mengoperasikan toa tanpa persetujuan negara terancam denda hingga 50.000 shekel (sekitar Rp240 juta).
- Penyitaan Alat: Polisi memiliki wewenang untuk menyita seluruh peralatan audio masjid.
- Dana Represi: Hasil denda dilaporkan akan dialokasikan ke dana penyitaan negara untuk membiayai proyek-proyek Israel, yang memicu tuduhan bahwa pemerintah mencoba meraup keuntungan dari praktik penindasan.
Dewan Fatwa Tertinggi Palestina mengeluarkan penolakan keras atas apa yang mereka sebut sebagai “UU Rasis”. Dalam pernyataan resminya, dewan memperingatkan bahwa azan bukan sekadar suara, melainkan ritual kuno yang diwariskan turun-temurun dan sangat terikat dengan akidah Islam.
“Legislasi ini adalah bagian dari kebijakan Israel untuk mencampuri urusan ibadah umat Islam, khususnya di Masjid Al-Aqsa dan Masjid Ibrahimi. Azan tidak akan bisa dibungkam, terlepas dari berapa pun denda atau hukuman yang dijatuhkan negara,” tegas pernyataan Dewan Fatwa tersebut.
Risiko Kerusuhan Besar
Berbagai kelompok hak asasi manusia dan organisasi Palestina memperingatkan bahwa upaya membungkam panggilan salat ini merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional. Mereka mendesak komunitas global untuk segera turun tangan sebelum langkah Ben-Gvir ini memicu kerusuhan sosial yang lebih luas.
Itamar Ben-Gvir sendiri selama ini dikenal sebagai tokoh yang sering memicu provokasi, termasuk sering memimpin pemukim ilegal Yahudi masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa. Dengan diajukannya RUU ini, banyak pihak khawatir eskalasi konflik di wilayah tersebut akan memasuki babak baru yang jauh lebih berbahaya.






