Lembaga KPK Minta DKI Bekukan IMB Fiktif Di Kembangan Utara
Hasil investigasi, ditemukan IMB fiktif karena IMB diterbitkan untuk alamat rumah yang yang tidak sesuai Lokasi RT/RW-nya dan bangunan dengan jumlah lantai melebihi dari IMB tersebut.
JERNIH-Lembaga Komando Pemberantas Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu kembali menyurati pemerintah daerah tingkat Kecamatan hingga Pemprov DKI Jakarta terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) fiktif sebuah bangunan rumah yang berada di daerah Jakarta Barat.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan Lembaga KPK, IMB tersebut diterbitkan di wilayah Pulau Pantara P4 No. 51 dan lokasi di RT 006 RW 08, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta sedangkan bangunan rumah bernomor 51 tersebut berada di RT 001 RW 011.
Menurut keterangan Endang, Ketua RW 08, nomor rumah tersebut tidak berada di RW 8, karena RW 8 dan RT 001 itu memiliki nama Jalan Masjid At-Taqwa bukan Pulau Pantara P4.
Hasil investigasi dan penelusuran yang dilakukan Lembaga KPK tersebut akan segera disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta. Berikut adalah hasil investigasi dan temuan yang dilakukan Lembaga KPK terhadap persoalan terkait.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kecamatan Kembangan, Nomor: 190/-1.785, telah menerbitkan surat klarifikasi perihal IMB yang berlokasi di Pulau Pantata Blok P4 NO.51 RT. 006 RW. 08 Kembangan Utara, Kecamatan Kembanga. Dengan demikian bangunan tersebut telah memiliki IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020.
Lebaga KPK sebagai lembaga sosial dan melakukan kontrol akan mengawasi kebijakan pemerintah meminta kepada Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Camat Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta untuk segera mencabut dan/atau membekukan IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020.
Adapun yang menjadi dasar atau alasan pengajuan permohonan Pembekuan IMB adalah sebagai berikut:
Pertama, hasil Investigasi Tim Lembaga KPK Wilayah DKI Jakarta ditemukan fakta bahwa IMB Nomor : 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/-1.785.51/e/2020, tanggal 19/3/2020 dengan Lokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 006 RW 008 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta adalah IMB yang tidak sesuai Lokasi RT/RW-nya;
Kedua, seharusnya IMB tersebut digunakan untuk membangun bangunan di RT.006 dan RW.008 namun kebenarannya digunakan untuk membangun bangunan di RT. 001 dan RW 011, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta tepatnya di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Ketiga, Bahwa ditemukan fakta lainnya dimana IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/- 1.785.51/e/2020 tanggal 19/3/2020 Kelas C yang hanya memiliki izin bagunan 2 Lantai, telah dimanfaatkan membangun bangunan dengan jumlah lantai melebihi dari IMB tersebut dan bangunan tersebut berlokasi di Pulau Pantara P4 No. 51 RT 001 RW 011 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta;
Lembaga KPK memohon kepada Pemprov DKI Jakarta C.q Camat Kembangan segera memeriksa dan membekukan, Menyegel dan mencabut IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020.
Apabila dalam tempo tiga hari kerja, terhitung sejak surat ini kami sampaikan belum di tindaklanjuti oleh Pemprov DKI Jakarta C.q Camat Kembangan untuk memeriksa dan membekukan IMB No. 131/C.37C/31.73.08.1001.02.088.R.4.b/3/.1.785.51/o/2020 tanggal 19/3/2020, maka Lembaga KPK Wilayah DKI Jakarta akan menindaklajuti informasi ini kepada Kejaksaan Negeri Jakara Barat atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme. (tvl)