Crispy

Lembaga Lain Harus Ikuti Langkah Panglima TNI Hapus Diskriminasi Keturunan PKI

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan,” kata Beka.

JERNIH-Sudah 57 tahun lalu, peristiwa berdarah menewaskan tujuh orang perwira TNI Angkatan Darat berlalu. Pasca itu, anak cucu pihak yang dituding bertalian dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), dilarang bergabung dan berkiprah di lembaga resmi apapun di negeri ini. Mau sehebat apapun dia, pemerintah melarangnya masuk ke dalam lebih-lebih badan yang dikelola negara.

Belakangan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, emoh menuruti aturan tersebut. Dia, sebagai pimpinan tertinggi di militer tanah air, mengizinkan keturunan dari pihak yang disinyalir terlibat PKI, bergabung menjadi prajurit tentara republik ini.

Menurut Panglima, tak ada dasar hukum yang melarang siapapun termasuk keturunan PKI untuk bisa mendaftar jadi anggota TNI.

“Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya gunakan dasar hukum,” kata dia di akun youtube resmi Jenderal TNI Andika Perkara pada Rabu, (30/3).

Pernyataan itu, dilontarkan Jenderal Andika dalam rapat koordinasi yang digelar bersama Panitia Pusat Penerimaan Prajurit TNI tahun anggaran 2022 di Markas Besar Jakarta.

Ketika membahas mekanisme penerimaan berupa tes mental ideologi, Andika mempertanyakan apa yang dinilai dari poin tersebut, terutama yang berkaitan dengan keturunan calon prajurit.

“Yang mau dinilai apa? kalau dia ada keturunan dari apa?,” kata dia ke panitia.

Panitia yang merupakan bawahannya, kemudian menjawab kalau penilaian dilakukan dari keturunan organisasi yang terlibat pada kejadian G30S. Sedangkan dasar hukum yang dipakai, adalah TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pembubaran PKI, sambil menyatakan kalau aturan ini ikut serta melarang organisasi underbouw partai terlarang itu.

Jawaban tersebut, lantas bikin Panglima ragu dan meminta anak buahnya memeriksa kembali aturan sebenarnya.

“Yakin ini? Cari di internet sekarang,” kata dia tegas.

Namanya prajurit, tentu langsung menuruti perintah atasannya. Andika pun bilang ke peserta rapat kalau TAP MPRS itu menyatakan kalau PKI sebagai organisasi terlarang, dan tak ada kata underbouw segala macam.

Dia menyebutkan, Ketetapan itu hanya menyatakan bahwa ajaran komunisme, Leninisme dan Marxisme sebagai hal terlarang.

“Itu isinya. Ini adalah dasar hukum. Ini legal. Tapi yang dilarang PKI, kedua ajaran komunisme, leninisme dan marxisme, itu yang tertulis,” kata dia.

Lalu, apa dasar hukum seorang keturunan PKI tak boleh bergabung jadi anggota TNI?

“Siap, tidak ada,” kata panitia menjawab.

Panglima pun lantas meminta aturan berupa tes mental ideologi itu dihilangkan dan panitia jangan mengada-ada dalam menyusunnya.

Perlu Ditiru Instansi Lain

Tak butuh waktu lama, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, langsung merespok kebijakan Panglima TNI tersebut. Sebab keputusan macam ini, dianggap bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban, terlebih hak bebas dari stigma dan diskriminasi selama puluhan tahun.

“Sudah saatnya kita bersama menghapus stigma dan diskriminasi yang acap kali membangkitkan trauma dan meminggirkan mereka secara sosial maupun pemerintahan,” kata Beka.

Mengutip Tempo, sikap Panglima merupakan bagian dari kemajuan penegakkan Hak Azasi Manusia di Indonesia. Negara, perlu terus bergerak maju dengan memberi kesempatan sama kepada semua warganya yang memenuhi syarat. Soal latar belakang agama, suku, orang tua, atau keturunan maupun latar belakang sosialnya, harus disingkirkan.

Lebih lanjut lagi, dia meminta lembaga pemerintahan yang lain segera meniru langkah Panglima TNI.

“Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan,” kata Beka.[]

Back to top button