Lolos dari Pinalti Maksimal, Indonesia Kena Tarif Impor Tambahan 10% dari AS

JERNIH — Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menetapkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap produk ekspor asal Indonesia. Kebijakan ini menyusul berakhirnya masa tarif sementara pada 24 Juli 2026 dan menjadi bagian dari tindakan tegas Washington terhadap 60 negara yang dinilai belum optimal menegakkan larangan impor barang berbasis kerja paksa (forced labor).
Meskipun dikenai tarif baru, posisi Indonesia relatif lebih menguntungkan dibanding mayoritas negara mitra dagang AS lainnya. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) menetapkan besaran 10 persen bagi Indonesia karena Jakarta dinilai telah memiliki komitmen dan rezim hukum—baik parsial maupun lewat Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement on Reciprocal Trade/ART)—dalam mencegah masuknya produk hasil kerja paksa.
Sanksi tarif untuk Indonesia ini setara dengan yang dikenakan AS kepada sejumlah negara mitra seperti Malaysia, Kanada, Meksiko, India, hingga Inggris Raya. Angka ini berada di bawah pinalti tarif sebesar 12,5 persen yang dijatuhkan Washington kepada negara-negara yang dinilai gagal total dalam merespons isu kerja paksa.
“Tarif 10% diberikan kepada negara atau perekonomian yang telah menerapkan larangan impor barang hasil kerja paksa, berkomitmen menegakkannya melalui perjanjian timbal balik, atau telah memiliki rezim parsial yang efektif,” tegas Perwakilan USTR, Duta Besar Jamieson Greer, dalam keterangan resminya, Kamis (23/7/2026) waktu setempat.
Langkah agresif ini merupakan buntut dari investigasi berbasis Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974 yang diperintahkan langsung oleh Presiden Donald Trump sejak 12 Maret 2026. USTR menyimpulkan bahwa kegagalan global dalam memberantas kerja paksa tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga merusak tatanan dan mendistorsi pasar internasional.
Dalam prosesnya, USTR telah menggelar dua kali public hearing, menyerap lebih dari 2.100 masukan publik, serta berkonsultasi dengan berbagai mitra dagang sebelum mengeksekusi sanksi tersebut pada Juni dan Juli 2026.
“Presiden Trump menyadari bahwa puluhan tahun bujukan moral belum mampu memberantas kerja paksa dari rantai pasokan global. AS telah menegakkan larangan ini selama hampir satu abad, dan sudah saatnya mitra dagang kita melakukan hal yang sama,” tambah Greer.
Di tengah penerapan tarif 10 persen tersebut, USTR masih memberikan penawaran kompromi berupa skema pengecualian tarif untuk kelompok produk tertentu asal Indonesia dan beberapa negara terpilih, seperti Malaysia, Inggris Raya, hingga Uni Eropa.
Pengecualian ini diberikan untuk tiga kategori utama bahan baku kritis yang berpotensi memicu kelangkaan pasokan di dalam negeri AS jika dikenai tarif. Juga komoditas strategis yang tidak dapat diproduksi atau diperoleh dari sumber lain dalam jumlah memadai dengan harga wajar. Termasuk produk spesifik yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap praktik kerja paksa yang diselidiki.
Fasilitas insentif ini disiapkan Washington guna mendorong pemerintah Indonesia dan negara-negara terkait untuk terus mempercepat pemenuhan komitmen serta memperketat penegakan hukum terhadap rantai pasok berbasis kerja paksa di wilayah masing-masing.






