Crispy

Sikap Tegas Indonesia dan 7 Negara Arab-Muslim Kecam Aksi Ekstremis Israel di Al-Aqsa

JERNIH — Pemerintah Indonesia bersama tujuh negara Arab dan berpenduduk mayoritas Muslim mengeluarkankan pernyataan bersama guna mengecam keras aksi provokatif ribuan pemukim dan menteri ekstremis Israel yang menerobos masuk ke kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur, Kamis (23/7/2026).

Pernyataan diplomatik bersama tersebut diusung oleh Menteri Luar Negeri dari delapan negara: Indonesia, Arab Saudi, Mesir, Yordania, Qatar, Pakistan, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Delapan negara ini menilai penyerbuan yang dikawal ketat oleh aparat kepolisian Israel tersebut bukan sekadar provokasi, melainkan upaya ilegal untuk merusak status hukum dan sejarah situs suci Islam di Yerusalem.

“Tindakan provokatif ini memicu kebencian dan ekstremisme serta menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan langgeng berdasarkan solusi dua negara (two-state solution),” tegas para Menlu dalam pernyataan resminya, Jumat (24/7/2026).

Koalisi delapan negara tersebut kembali menegaskan bahwa Tel Aviv sama sekali tidak memiliki kedaulatan hukum atas wilayah Yerusalem Timur yang diduduki maupun atas situs-situs suci Islam dan Kristen di kawasan tersebut.

Aksi Terbesar Dihadiri Menteri Ekstremis

Laporan yang dihimpun mencatat sedikitnya 4.200 pemukim Yahudi dan anggota kelompok sayap kanan radikal memasuki kompleks Al-Aqsa secara bergelombang—menjadikannya salah satu penyerbuan terbesar sepanjang tahun ini dalam rangka memperingati hari keagamaan Tisha B’Av.

Aksi tersebut makin memanas lantaran dipimpin langsung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang dikenal berhaluan kanan keras dan kerap melontarkan narasi provokatif.

Di saat bersamaan, aparat keamanan Israel memperketat blokade di seluruh pintu masuk, melarang jemaah dan pelajar Palestina beribadah, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil yang bertahan di sekitar kompleks.

Guna mencegah eskalasi horizontal, Indonesia dan tujuh negara mitra mendesak Israel—sebagai kekuatan pendudukan—untuk segera menghentikan seluruh pelanggaran dan mencabut pembatasan akses bagi umat Muslim ke Masjid Al-Aqsa.

Mereka juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah konkret dalam memaksa Israel menghormati hukum internasional serta status quo historis kawasan.

Berdasarkan kesepakatan status quo internasional, pengelolaan penuh kompleks Masjid Al-Aqsa berada di bawah naungan Jerusalem Waqf yang ditunjuk oleh Pemerintah Yordania.

Langkah provokatif Israel ini juga dinilai mengangkangi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2024 lalu, yang telah menegaskan secara sah bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan Yerusalem Timur adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum internasional.

Back to top button