Crispy

LSM Taiwan dan Jepang Temukan 10 Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Kerja Paksa di Kapal Ikan

  • Ada dua kasus kerja paksa di kapal ikan Taiwan. Di kapal You Fu terdapat 10 pekerja migran Indonesia.
  • Di kapal Yu Shun No 668 terdapat 12 awak asing, tapi tak disebutkan apakah mereka warga Indonesia.

JERNIH — Taiwan Association for Human Rights (TAHR) dan Human Rights Now, Kamis 16 Oktober, mengkaim telah menemukan 10 pekerja migran asal Indonesia menjadi korban kerja paksa di dua kapal iklan berbendera Taiwan, yaitu You Fu dan Yu Shun No 668.

Dalam laporan yang dipublikasikan Focus Taiwan dan dirilis dalam konferensi pers, TAHR dan Human Rights Now menyebut salah satu korban kerja paksa, bernama Matthew, diberi tahu akan menerima gaji melalui transfer bank. Slip gaji menunjukan Matthew menerima 250 dolar AS atau Rp 2,14 juta setiap bulan. Namun kenyataannya upah dibayarkan saat kapal bersandar di Taiwan.

Zulkifli, mantan anak awak kapal You Fu, mengklaim mereka bekerja 18 sampai 20 jam sehari meski dalam kontrak tertulis mereka bekerja delapan jam per hari. Astanu, rekan Zulkifli, mengatakan tidak ada Wi-Fi di kapal, yang membuat mereka tidak bisa menghubungi keluarga, kecuali saat kapal bersandar di pelabuhan.

Shih Yi-hsiang, peneliti TAHR, mengatakan kesaksian pekerja migran Idonesia menunjukan You Fu memenuhi delapan dari 11 indikator kerja paksa yang diidentifiasi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), termasuk penipuan, lembur berlebih dan upah yang ditahan.

Di kapal Yu Shun No 668 terdapat 12 awak asing terlantar, tapi TAHR dan Human Rights Now tidak menyebut kewarganegaraan mereka. Laporan menyebutkan 12 awak asing itu terlantar sejak Oktober 2024 karena perusahaan bangkrut. Mereka tidak menerima gaji dan menjalani kehidupan buruk.

Ryutaro Ogawa, sekretaris jendral Human Rights Now, mendesak pemerintah Jepang, Indonesia, dan Taiwan, untuk membentuk sistem akuntabilitas pelanggaran hak asasi manusia bersama, dengan mengatakan masalah seperti ini hanya dapat diselesaikan melalui kerja sama internasional.

Badan Perikanan Taiwan mengatakan menerima pengaduan atas dua kasus ini, dan semua awak migran telah meneirma upah yang menjadi hak mereka.

Back to top button