Crispy

Lucinta Luna Dijatuhi Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Menurut Jaksa, ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari seorang wanita yang tidak dikenalnya. Kemudian narkotika tersebut dibawa Lucinta ke apartemennya namun kemudian dibuang di tempat sampah.

JERNIH-Lucinta Luna djatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis Lucinta Luna dalam kasus narkotika tersebut, jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut tiga tahun penjara.

“LL terbukti melakukan dua tindak pidana, satu menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, dua menerima distribusi psikotropika (Riklona),” kata pejabat Humas PN Jakarta Barat Eko Ariyadi, saat dihubungi, Rabu (30/9/2020).

Dalam putusan tersebut Hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

“Terdakwa LL dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 10 juta subsidair pidana kurungan 1 bulan,” katanya.

Dalam pertimbangan putusan hukuman tersebut terdapat hal yang memberatkan vonis tersebut yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan psikotropika. Sedangkan hal yang meringankan adalah karena terdakwa menyesali perbuatannya.

“Hal yang meringankan, karena terdakwa berusia muda, merasa bersalah dan menyesal, belum pernah dipidana,” kata Eko.

Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa menuntut Lucinta Luna dengan pidana penjara Tiga tahun dan denda Rp 25 juta. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Lucinta ditangkap Polisi dan didakwa memiliki narkotika jenis ekstasi dan 7 butir psikotropika jenis riklona yang didapat Lucinta Luna ketika berada di tempat hiburan malam kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Jaksa menyebutkan, pada 5 Februari 2020, Lucinta Luna kemudian membuang sisa ekstasinya itu ke bak sampah di Apartemen Residence Tower D lantai 39 unit DK, Kecamatan Tanah Abang, satu minggu sebelum berangkat ke Bali.

Kemudian, Jaksa mengatakan polisi mendatangi apartemen Lucinta Luna dan melakukan penggeledahan pada Selasa (11/2) sekitar pukul 00.30 WIB. Jaksa menyebut polisi menemukan 2 butir pil ekstasi berlogo ‘Lego’ yang sebelumnya dibuang di bak sampah dan 7 butir psikotropika jenis riklona. (tvl)

Back to top button