Crispy

Mahasiswa Riau di Jakarta Desak Polisi Ungkap Mafia Tanah di Balik Kasus Koperasi Sawit Makmur

“Sekali lagi, Kapolres Kampar tidak mengindahkan seruan Kapolri untuk mengedepankan prinsip restorative justice, tapi justru melakukan segala upaya untuk menjegal dan mengkriminalisasi petani yang jelas-jelas tidak bersalah,” kata Syahroni.

JERNIH– Laporan Petani Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) kepada Bareskrim Polri terkait dugaan penyerobotan tanah seluas 400 ha milik petani oleh PT. Langgam Harmuni dan oknum PTPN V telah membuka tabir praktik buruk mafia tanah di Kampar, Riau. Sebagai tindak lanjut atas laporan Bareskrim, tim Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri telah turun ke Desa Pangkalan Baru, Kampar, Riau untuk memeriksa 37 saksi sejak akhir Agustus hingga awal September lalu.

Sayangnya, kata Syahroni, koordinator Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta, respons cepat Bareskrim Polri itu tidak ditanggapi secara terbuka oleh Kapolres Kampar. Justru tidak lama setelah Tim satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri turun ke Riau, Ketua sah Kopsa-M periode 2016-2021, Anthony Hamzah dan dua petani, yakni Samsul Bahri dan Kiki Islami Parsha ditetapkan sebagai tersangka. “Polres Kampar  sangat sigap menindaklanjuti laporan pengacara PT. Langgam Harmuni dan oknum PTPN V,” kata Syahroni.

Menurut Syahroni, kriminalisasi ketua Kopsa-M dan kedua petani itu menunjukkan iktikad buruk yang diperlihatkan dengan terbuka oleh Kapolres Kampar. Anthony dibebani tuduhan terlibat dalam pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku pengacara bernama Hendra Sakti (status terdakwa) terhadap PT. Langgam Harmuni, sementara dua orang petani lainnya dituduh melakukan penggelapan buah di kebun mereka sendiri oleh oknum PTPN V. Padahal PT. Langgam Harmuni yang melaporkan Anthony Hamzah, merupakan perusahaan tidak berizin.

“Sekali lagi, Kapolres Kampar tidak mengindahkan seruan Kapolri untuk mengedepankan prinsip restorative justice, tapi justru melakukan segala upaya untuk menjegal dan mengkriminalisasi petani yang jelas-jelas tidak bersalah,” kata Syahroni.

Karena itu, menurut Syahroni, sebagai bentuk solidaritas mahasiswa Riau di Perantauan, yang terhimpun dalam Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta mendesak Kapolri untuk :

1.       Segera memberikan perlindungan Kepada Petani dan Pengurus KOPSA-M atas perjuangan terhadap hak untuk memperoleh kembali tanah dan lahan milik mereka sendiri, dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan oleh  Polda Riau dan Polres Kampar

2.       Mencopot Kapolda Riau, Kapolres Kampar, dan Kasatreskrim Polres Kampar yang diduga membekingi Pelaku Mafia Tanah PT. Langgam Harmuni dan oknum PT. PTPN V yang telah menyorobot lahan petani KOPSA-M

3.       Memerintahkan KABARESKRIM POLRI untuk segera menetapkan tersangka pelaku mafia tanah oleh PT. Langgam Harmuni selaku perusahaan tanpa izin yang menyerobot lahan milik petani KOPSA-M Desa Pangkalan Baru, Kampar, Riau

Selain itu, dalam pernyataan sikap mereka, Koalisi Mahasiswa Riau Jakarta juga mendesak Menteri ATR/BPN agar :

4.       Terlibat secara penuh dalam proses mediasi pengembalian lahan anggota Petani KOPSA-M, karena telah menyangkut hajat hidup masyarakat banyak

5.       Membuka data Peta Bidang dan Peta Lokasi KKPA yang dikeluarkan tahun 2003

6.       Segera memperingatkan Kepala BPN Kampar agar tidak melakukan penerbitan segala bentuk izin atau rekomendasi apapun atas lahan yang masuk dalam Peta Lokasi KKPA Kopsa-M yang dikuasai pihak lain. [Rls]

Back to top button