Crispy

Majelis Taklim Diatur Kemenag, MUI hingga Muhammadiyah Berang

JAKARTA – Kebiijakan yang dikeluarkan Menteri Agama, Fachrul Razi mengenai majelis taklim, untuk wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Agama (Kemenag), membuat sejumlah pihak bereaksi. Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga PP Muhammadiyah berang atas hal itu.

“Saya bingung melihat langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Kok, sepertinya semua aspek kehidupan dan aktivitas dari masyarakat mau diatur dan akan dibiayai oleh pemerintah,” ujar Sekjen MUI, Anwar Abbas, di Jakarta, Sabtu (30/11/2019).

Anwar khawatir, justru kebijakan Fachrul tersebut bakal mematikan inovasi dan kreativitas masyarakat. Sebab pemerintah seolah hendak mengatur setiap aspek kehidupan.

“Bisa jadi masyarakat, khususnya umat Islam kecewa karena merasa kebebasan mereka dikekang,” katanya.

Menurut Anwar, seharusnya pemerintah menempatkan diri sebagai abdi negara, sehingga masyarakat lebih hidup tenang, aman, dan damai. “Sosok yang harus ditampilkan pemerintah bukan sebagai penguasa, tapi abdi masyarakat,” kata dia.

Tak hanya MUI yang mengkritik hal tersebut, Muhammadiyah juga turut serta. Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad,  mengaku soal majelis taklim terdaftar di Kemenag tak menjadi masalah, namun tak diskriminatif. Sehingga tidak dijadikan sebagai upaya untuk mengawasi kegiatan masyarakat.

“Asal jangan jadi mempersulit dan diskriminatif,” ujarnya.

Dadang berharap, pemerintah tak alergi dengan keberagaam agama, apalagi sampai diatur dan diawasi. Bahkan lebih parah jika harus mengikuti aliran keagamaan penguasa.

“Itu yang harus dihindari. Melarang atau menutup majelis taklim karena berbeda dengan paham keagamaan pejabat Kemenag, itu yang disebut arogan,” katanya.

Ada alasan Menteri Fachrul, mewajibkan majelis taklim untuk mendaftarkan ke Kementerian Agama sebagaiman dimuat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim, pada Pasal 6 yang berbunyi Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama

Menurut Fachrul, aturan tersebut dibuat untuk memudahkan pihaknya memberikan bantuan ke majelis taklim. “Supaya kita bisa kasih bantuan ke majelis taklim. Kalau tidak ada dasarnya’ nanti kita tidak bisa kasih bantuan,” ujarnya di Padang, Jumat (29/11/2019).

Fachrul juga membantah, jika aturan tersebut dibuat untuk menangkal radikalisme masuk ke majelis taklim.

Back to top button