Mantan Presiden Afsel, Jacob Zuma, Serahkan Diri untuk Dipenjara
Jacob Zuma, 79 tahun, dipaksa lengser dari jabatannya pada 2018. Masa jabatannya diwarnai skandal korupsi dan tuduhan nepotisme. Para pengkritik menjulukinya “Presiden Teflon” karena selalu mampu menghindari pengusutan pengadilan
JERNIH– Mantan Presiden Afrika Selatan, Jacob Zuma, menyerahkan diri kepada otoritas penjara negeri itu Kamis (8/7) pagi, untuk mulai menjalani hukuman 15 bulan penjara. Sang mantan presiden divonis karena menghina pengadilan tertinggi negara.
Otoritas penjara Afrika Selatan mengonfirmasi dengan menyatakan mantan presiden itu,”… telah mulai menjalani hukuman 15 bulan di Pusat Pemasyarakatan Estcourt” di provinsi asalnya, KwaZulu-Natal. Inilah pertama kalinya seorang mantan presiden Afrika Selatan masuk penjara pasca-apartheid. Jacob Zuma menyerahkan diri setelah berhari-hari menolak menyerah.
Hukuman dijatuhkan Mahkamah Konstitusi kepada Jacob Zuma, pekan lalu, karena dia melecehkan penyidik anti-korupsi dan menolak menanggapi penyelidikan korupsi. Sebelumnya, Kepolisian Afrika Selatan pada Rabu (7/7) lalu memperingatkan, mereka siap untuk menangkap Zuma setelah tenggat waktu tengah malam habis, untuk menegakkan putusan pengadilan, kecuali ada putusan lain dari pengadilan.
Namun Jacob Zuma akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan menjalani masa tahanan. Hanya beberapa menit sebelum batas waktu berakhir, yayasan yang dipimpinnya menulis di Twitter bahwa Jacob Zuma telah “memutuskan untuk mematuhi perintah penahanan” dan menyerahkan dirinya ke fasilitas pemasyarakatan.
Jacob Zuma, 79 tahun, dipaksa lengser dari jabatannya pada 2018 dan digantikan Cyril Ramaphosa, setelah menjabat selama sembilan tahun. Masa jabatannya diwarnai oleh skandal korupsi dan tuduhan nepotisme. Para pengkritik menjulukinya “Presiden Teflon” karena dia selalu mampu menghindari pengusutan pengadilan. Namun nasibnya berubah akhir Juni lalu, ketika pengadilan mengeluarkan keputusan yang memberatkannya atas dakwaan penghinaan pengadilan.
Jacob Zuma telah mengajukan pembelaan hukum terakhir dan menolak untuk menyerahkan diri. Dia minta pengadilan melakukan penangguhan hukuman dan perintah penangkapannya sampai semua proses hukum diselesaikan. Berdasarkan keputusan itu, polisi diberikan waktu tiga hari untuk menangkapnya jika dia menolak menyerahkan diri.
Permohonan pertama Zuma untuk menghentikan penangkapannya diajukan pada hari Selasa, tetapi keputusan itu akan diproses sampai hari Jumat. Secara terpisah, Zuma juga mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan kembali dan mencabut perintah pemenjaraan. Permohonan itu akan diproses Senin depan.
Pejabat penjara mengatakan, Jacob Zuma menyerahkkan diri ke penjara, sekitar 200 kilometer dari rumahnya di Nkandla sekitar pukul 1 pagi waktu setempat. Dia sebelumnya menyatakan siap untuk masuk penjara, meskipun “mengirim saya ke penjara selama puncak pandemi, pada usia saya, sama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada saya.” Sebelumnya dia sempat mengancam bahwa akan ada kekacauan jika polisi “berani” menangkapnya.
Terlepas dari reputasinya yang tercoreng, mantan presiden Jacob Zuma masih punya dukungan kuat di partainya, ANC, yang sekarang berkuasa. Zuma adalah kepala intelijen ANC selama perjuangan bersenjata melawan rezim apartheid. Dia juga menjalani hukuman 10 tahun penjara di fasilitas penahanan Pulau Robben yang terkenal kejam.
ANC saat ini menyatakan tidak akan mengganggu proses peradilan Zuma. Eks presiden Afrika Selatan itu telah dituduh terlibat dalam berbagai kasus penyuapan dan korupsi sejak lebih dari 20 tahun. Dia menghadapi 16 dakwaan penipuan, korupsi, dan pemerasan terkait pembelian jet tempur, kapal patroli, dan perlengkapan militer pada tahun 1999, dari lima perusahaan senjata Eropa. [Reuters/AFP/AP]