Crispy

Mantan Presiden Korsel Yoon Divonis 5 Tahun Penjara, Bayang-bayang Hukuman Mati Menanti di Kasus Lain

JERNIH – Meja hijau akhirnya memberikan ketukan pertama bagi nasib mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Pada Jumat (16/1/2026), Hakim Baek Dae-hyun menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Yoon atas dakwaan penghalangan keadilan dan pelanggaran konstitusi terkait deklarasi darurat militer (martial law) yang berujung kekacauan pada Desember 2024 lalu.

Vonis ini merupakan babak awal dari serangkaian pengadilan yang dihadapi Yoon setelah ia digulingkan dari kekuasaan akibat upayanya membekukan demokrasi sipil yang memicu demonstrasi kolosal di seantero negeri.

Dalam putusannya di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Hakim Baek Dae-hyun menyatakan bahwa Yoon terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghalangi penyidik saat akan menahannya. Selain itu, Yoon dinyatakan bersalah karena secara sengaja mengecualikan anggota kabinet dalam rapat perencanaan darurat militer.

“Meskipun memiliki tugas utama di atas siapa pun untuk menjunjung tinggi Konstitusi dan supremasi hukum sebagai presiden, terdakwa justru menunjukkan sikap yang meremehkan konstitusi,” tegas Hakim Baek. “Kesalahan terdakwa sangatlah berat.”

Meskipun jaksa menuntut 10 tahun penjara, hakim menjatuhkan vonis setengahnya. Di luar gedung pengadilan, suasana sempat hening mencekam sebelum para pendukung fanatik Yoon mulai meneriakkan slogan dukungan “Yoon Lagi!”.

Pengacara Yoon mengatakan mereka akan segera mengajukan banding, dengan alasan keputusan pengadilan “tidak dapat diterima” dan tidak berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.

“Putusan pengadilan tersebut merupakan keputusan yang terlalu menyederhanakan batasan antara pelaksanaan wewenang konstitusional seorang presiden dan tanggung jawab pidana,” kata mereka kepada pers setelah putusan tersebut. “Dia adalah kepala negara sebelum menjadi individu bernama Yoon Suk Yeol.”

Vonis ini jatuh hanya berselang beberapa hari setelah jaksa penuntut dalam kasus terpisah menuntut hukuman mati bagi Yoon. Dalam kasus tersebut, Yoon dituduh sebagai “otak utama pemberontakan” yang mengancam tatanan demokrasi bangsa.

Menariknya, Yoon tampak tersenyum tipis di ruang sidang saat jaksa membacakan tuntutan hukuman mati tersebut. Mantan jaksa agung ini tetap pada sikap menantangnya, bersikeras bahwa tindakannya adalah penggunaan wewenang darurat yang sah demi melindungi negara dari apa yang disebutnya sebagai “diktator parlemen” oleh pihak oposisi.

“Tidak ada pilihan lain selain membangunkan rakyat, yang merupakan pemegang kedaulatan,” ujar Yoon dalam pernyataan penutupnya yang berapi-api pada Selasa lalu.

Meski tuntutan mati telah dilayangkan, banyak pengamat menilai eksekusi fisik sangat kecil kemungkinannya terjadi mengingat Korea Selatan telah memberlakukan moratorium hukuman mati sejak 1997. Namun, secara politis, ini adalah kejatuhan paling tragis bagi seorang pemimpin di Korea Selatan.

Selain kasus pemberontakan yang vonisnya akan dibacakan pada 19 Februari mendatang, Yoon juga menghadapi pengadilan atas tuduhan “membantu musuh”. Ia diduga memerintahkan penerbangan drone ke wilayah Korea Utara hanya untuk menciptakan kondisi krisis buatan guna melegitimasi deklarasi darurat militernya.

Kini, nasib sang mantan pemimpin yang pernah sangat berkuasa itu berada di ujung tanduk, menunggu apakah rangkaian pengadilan selanjutnya akan menjebloskannya lebih dalam ke balik jeruji besi atau justru membawanya ke tiang gantungan.

Back to top button