Crispy

Maruf Amin: Sertifikat Halal, Satu Syarat Produk Indonesia Diterima Negara Lain

“Saya minta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional”

JAKARTA – Agar produk-produk halal buatan Indonesia dapat diterima di pasar global, Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin meminta sertifikat halal berstandar internasional segera disepakati.

Tak hanya itu, ia juga mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) segera berkoordinasi dengan pemerintah guna mendapatkan sertifikasi tersebut.

“Saya minta BPJPH bersama LPPOM MUI segera berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyepakati adanya satu sertifikat halal Indonesia yang diterima secara internasional,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/6/2021).

“Tak dapat dipungkiri, sertifikat halal menjadi salah satu syarat produk untuk dapat diterima di negara-negara tujuan ekspor,” Ma’ruf menambahkan.

Ia mengatakan, Pemerintah kini tengah mengupayakan membuka pasar ekspor di negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) melalui penghapusan hambatan perdagangan, baik berupa tarif maupun non-tarif.

Menurut dia, industri halal tidak hanya memiliki pasar domestik, melainkan juga di tingkat global dan menjadi potensi besar bagi Indonesia meningkatkan produk halal.

Oleh sebab itu, untuk mengembangkan ekosistem industri halal, lanjut Ma’ruf, yakni dengan membentuk Kawasan Industri Halal (KIH) di komplek kawasan industri berbagai daerah. Hal tersebut untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia melalui pengintegrasian proses produksi, dukungan logistik, dan sertifikasi dalam suatu layanan terpadu.

Back to top button