Crispy

Mau Nikah Saat Pandemi Covid-19? Siapkan Sarung Tangan Dan Masker

JAKARTA-Menyadari bahwa banyak masyarakat yang telah merencanakan acara pernikahan jauh hari sebelum merebaknya virus Corona, maka Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan protokol prosesi pernikahan yang dilangsungkan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Protokol ini mengatur seluruh perangkat pernikahan mulai dari penghulu, wali nikah, serta pengantin diimbau mengenakan masker dan sarung tangan saat ijab qabul.

Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori mengatakan, edaran tersebut dimaksud untuk ikut mencegah penyebaran Covid-19 pada layanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
baca juga; Seorang Tahanan Polres Bojonegoro Menikah di Tanggal Cantik 20-02-2020

“Adanya virus corona atau Covid-19 ini, membuat kami (Kemenag) mengeluarkan edaran soal protokol pencegahan virus corona baik saat akad nikah di KUA maupun di luar KUA,” kata Khoiron, hari Sabtu (21/3/2020).

Adapun hal-hal yang diatur dalam protokol pernikahan tersebut yakni,

Jika akad dilaksanakan di kantor urusan agama (KAU)

  1. Jumlah yang hadir dalam ruangan maksimal sepuluh orang.
  2. Mereka yang hadir dan masuk dalam ruangan (calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi) harus sudah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Kabul.

Baca juga: Di Tengah Merebak Virus Corona Peserta Nikah Massal Ciuman Sambil Gunakan Masker

Jika akad nikah dilakukan diluar ruangan

  1. Ruang yang digunakan untuk prosesi akad nikah harus terbuka atau berventilasi sehat.
  2. Jumlah yang hadir dalam ruangan maksimal sepuluh orang.
  3. Mereka yang hadir dan masuk dalam ruangan (calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi) harus membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer.
  4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab Kabul.

Amin juga menjelaskan saat ini KUA tidak melayani bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, bimbingan klasikal dan sebagainya. Untuk sementara KUA hanya melayani administrasi dan pencatatan nikah.

(tvl)

Back to top button