Crispy

Berikut Daerah Yang Telah Menetapkan Status Tanggap Darurat Dan Kejadian Luar Biasa

JAKARTA-Semakin meningkatnya jumlah orang yang tertular Covid-19 membuat beberapa beberapa daerah mulai menetapkan status tanggap darurat Covid-19. Pemerintah juga meminta kantor-kantor untuk ikut mendukung kebijakan work from home (WFH).

Berikut catatan daerah-daerah yang menetapkan status tanggap darutat dan kejadian luar biasa (KLB):

1. Pemrov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan status tanggap bencana mulai Senin pekan depan 23 Maret hingga 2 April 2020 dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Tanggap darurat bencana covid,14 hari ke depan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi dengan status tanggap darurat bencana maka seluruh komponen pemerintah dengan TNI/Polri bekerja lebih erat dan menyatukan kerja sama semua masyarakat,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3).

2. Pemkot Solo

Walikota Solo Surakarta FX Hadi Rudyatmo merupakan pejabat yang pertama kali menetapkan wilayahnya status KLB yakni pada hari Jumat (13/3/2020) setelah satu dari dua pasien positif Covid-19 yang dirawat di RSUD Dr Moewardi Surakarta meninggal dunia.

Dengan status itu seluruh sekolah di Solo diliburkan selama 14 hari dan siswa diminta belajar di rumah. Status KLB akan dievaluasi pada Minggu (29/3/2020) mendatang.


3. Pemkot Depok

Walikota Depok, M Idris Abdul Somad, telah menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19 berlaku selama 73 hari hingga 29 Mei 2020. “Surat keputusan Wali Kota Depok tentang penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 Depok, selama 73 hari ke depan sejak tanggal 18 Maret sampai dengan 29 Mei 2020,” ujar juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Kota Depok, Dadang Wihana, dalam keterangannya di Depok, Jumat (20/3/2020)

4. Pemprov Banten
Gubernur Banten sudah lebih awal menetapkan status pandemi Covid-19 di wilayahnya sebagai menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB). Status ini ditetapkan menyusul penyebaran wabah virus Corona yang semakin meluas.

5. Pemprov DI Yogyakarta

Gubernur Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X. menetapkan status tanggap darurat bencana Covid-19, berlaku mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020. “Pertimbangannya banyak kasus Covid-19 sifatnya impor (tertular dari daerah lain),” kata Kepala BPBD DIY, Biwara.

6. Pemkot Bogor
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga menetapkan kejadian luar biasa (KLB) Covid-19. Diperkirakan hal ini terkait dengan status Walikota Bogor, Bima Arya yang positif Covid-19 setelah melakukan kunjungan kerja ke Turki dan Azerbaijan.
“Saya dinyatakan positif. Tentu walau tidak ada gejala-gejala signifikan hanya batuk-batuk kecil tapi saya putuskan untuk ikuti semua protokol dan semua prosedur menjalani isolasi diri dan percaya sepenuhnya pada RSUD Kota Bogor untuk menangani ini,” kata Bima Arya hari Jumat (20/3/2020).

7. Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Deases 19 (Covid-19) di Jawa Barat yang ditandatangi Ridwan Kamil, Kamis, 19 Maret 2020.

Status darurat mulai tanggal 19 Maret hingga 29 Mei dan dapat diperpanjang, ataupun di perpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.

8. Pemprov Jawa Timur
Jawa timur menerapkan status keadaan darurat Bencana setelah jumlah penderita positif Covid-19 meningkat tajam dan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam Pemantauan (PDP) tersebar di semua wilayah di jatim.

Gubernur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Penyakit akibat Covid-19 di Jawa Timur. Keputusan ini tertuang dalam nomor surat no.188/108/KPTS/013/2020. Khofifah menjelaskan keputusannya berdasarkan Keputusan Kepala BNPB No.13.A/2020.

9. Pemprov Kalimantan Timur
Bertambah banyaknya jumlah pasien positif Covid-19 di Kalimantan Timur (Kaltim), membuat Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan wilayahnya status kejadian luar biasa (KLB).

10. Pemprov Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengeluarkan surat edaran (SE) penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 tertanggal 18 Maret 2020. SE  diterbitkan mengingat jumlah ODP dan PDP semakin meningkat jumlahnya. Selanjutnya Pemda melakukan langkah-langkah meningkatkan pencegahan.

Dalam waktu dekat diperkirakan akan lebih banyak lagi kepala daerah yang akan menetabkan wilayahnya KLB maupun status tanggap bencana

(tvl)

Back to top button