Mendag Terbitkan Aturan Pembatasan Pembeli hingga Cara Pembayaran
JAKARTA-Dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 yang disebabkan kerumunan massa dan pembayaran secara tunai dengan uang logam dan kertas, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan kebijakan yang mengatur pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat dan toko swalayan.
Aturan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.
“Kebijakan tersebut dikeluarkan seiring rencana pemerintah untuk memberlakukan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19.” Demikian dasar pembuatan Surat Edaran yang ditandatangani Menteri Perdagangan.
Surat edaran tersebut mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, restoran dan kafe, toko obat dan alat kesehatan, mall atau pusat perbelanjaan, restoran di rest area, salon, tempat pariwisata dan tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam Surat Edaran untuk pasar rakyat, toko swalayan maupun pusat perbelanjaan, yakni:
- Para pedagang dan karyawan toko harus negatif Covid yang dibuktikan dengan bukti hasil test yang difasilitasi pemda setempat.
- Para pedagang dan pengunjung pasar rayat dan pasar modern, seperti minimarket, supermarket, hipermarket, department store, diwajibkan mengenakan masker.
- Para pengunjung wajib mengenakan masker, jaga jarak 1,5 meter antar pengunjung dan suhu tubuh dibawah 37,3 C sesuai standart WHO.
- Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai, jumlah antrean maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antarpengunjung.
- Utamakan pemesanan barang diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.
- Pada area toko swalayan dan pasar, wajib disediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer.
- Pengelola pasar dan toko swalayan dihimbau menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.
Dalam surat edaran tersebut, jumlah pengunjung pasar selama pandemi Covid-19 dibatasi maksimal 30% dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.
Namun untuk toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, dan department store, jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal.
Sedangkan pengelola pasar harus diharuskan melakukan pegawasan secara ketat pada pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli.
Restoran juga wajib melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk/ flu/ sesak nafas
(tvl)