Crispy

Melanggar Syariah, Pemerintah Taliban Penggal Kepala Manekin

  • Sejumlah toko di Herat mulai mencopot kepala manekin dari etalase toko pakaian.
  • Melihat kepala manekin, menurut pejabat Taliban, melanggar syariah.

JERNIH — Pemerintah Taliban Afghanistan memenggal kepala manekin di semua toko pakaian, karena tidak sesuai hukum syariah.

Raha Pers, outlet resmi pemerintah Taliban Afghanistan, memberitakan toko-toko di propinsi Herat mulai mencopot kepala manekin dan menyimpannya di gudang sesuai perintah Direktorat Promosi Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan (DPVPV).

Laporan lain, seperti dikutip SputnikNews, menyebutkan pejabat Taliban memutuskan siapa pun yang melihat kepala manekin telah melanggar hukum syariah.

Instruksi baru itu menimbulkan kekhawatiran pemilik toko. Mereka membeli manekin itu 100 hingga 200 dolar AS, atau Rp 1,4 juta sampai Rp 2,8 juta, per buah.

Bagi sebagian orang manekin adalah satu-satunya milik mereka. Mereka dapat menjual boneka-boneka fashion itu jika harus menutup toko.

Pemilik toko juga mengeluh kebijakan ini akan membunuh bisnis mereka yang kembang-kempis. Manekin tanpa kepala nyaris tidak enak dilihat, yang membuat orang tak tertarik membeli pakaian yang dijajakan.

Sebelumnya, DPVPV juga melarang penduduk memutar musik di kendaraan, membawa perempuan lebih dari 72 kilometer dari rumah tanpa ditemani wali laki-laki. Pengemudi juga dilarang membawa perempuan tak berhijab.

Back to top button