Merasa Disantet Tersangka Bakar Rumah Milik Sulikandi
JEMBER-Tim Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Kalisat dengan cepat mengungkap kasus pembakaran rumah milik Keluarga Sulikandi (60), warga RT 28 Rw 07 Dusun Junggrang Desa Patempuran, Kecamatan Kalisat, Jember.
Kapolsek Kalisat AKP. Sukari, S.H,M.H., membenarkan dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tim Buser Polsek, kurang dari 12 jam, berhasil mengungkap dan penangkapan pelaku pembakaran tiga rumah milik korban. akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya seorang pelaku pada pukul 11.00 Wib, Minggu (15/12/2019).
Menurut Sukari, tersangka Rahman ( 38 ) yang berperan sebagai eksekutor pembakar rumah, merupakan tetangga dari korban, ditangkap di hari yang sama,. Sementara itu BR dinyatakan masih buron, dan masih dalam pengejaran petugas.
“Pelaku sudah kami amankan, Ia tidak lain adalah tetangga RT dari rumah Korban. Pada waktu kejadian tersangka AR, dibonceng oleh BR mengunakan Sepeda Motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor mendatangi rumah Sulikandi “.
Pelaku tidak bertemu dengan korban dan meluapkan emosinya dengan cara merusak rumah korban dengan cara melempari kaca jendela dengan kulit kelapa kering yang dibakar sehingga menimbulkan kebakaran.
“Setiba disana, karena tidak bisa bertemu korban. Akhirnya mereka meluapkan emosinya. Tersangka Rahman, melemparkan kulit kelapa kering dan dibakar dengan korek api gas yang dibawanya. Kulit kelapa yang sudah dalam keadaan menyala kemudian di taruh ketumpukan kain yang berada di ruang tamu korban,”.
Karena rumah korban terbuat dari bambu (gedhek) api dengan cepat membesar tidak terkendali dan merembet dua rumah milik keluarganya, Sarip (65), dan anaknya Ririn (27) hingga menghanguskan 3 rumah sekaligus.
Dari hasil interogasi terhadap Rahman diketahui bahwa tersangka sengaja datang ke rumah korban karena merasa dirinya disantet oleh korban sehingga dia bermaksud menemui korban untuk melakukan kekerasan terhadap Korban.
“Karena target yang dicari tidak ketemu, tersangka melampiaskan emosinya dengan cara membakar rumah korban,”.
Korban menderita kerugian sekitar 250 juta. Tersangka sudah diamankan Polisi dan terancam Pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(tvl)