Crispy

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris atau Direksi, Istana Siapkan Langkah

Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

JERNIH – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan melarang wakil menteri (Wamen) untuk merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi di perusahaan negara dan swasta. Putusan ini, yang tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, secara eksplisit menyamakan posisi wamen dengan menteri dalam hal larangan rangkap jabatan.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan, Kamis (28/8/2025). Sebelumnya, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara hanya melarang menteri untuk rangkap jabatan. Kini, MK menambahkan frasa ‘wakil menteri’ dalam pasal tersebut, menjadikan larangan tersebut berlaku untuk keduanya.

MK menyatakan Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang tertuang dalam amar putusan.

Dengan putusan itu, Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara kini menjadi berbunyi: “Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Perkara 128 ini dimohonkan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan pengemudi ojek daring Didi Supandi. Namun, MK menyatakan permohonan Didi tidak dapat diterima karena yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum.

Respons Cepat dari Istana

Menanggapi putusan bersejarah ini, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan akan segera mengambil langkah strategis. Ia menghormati keputusan MK dan memastikan pemerintah akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Tentu kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Prasetyo. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga akan menelaah putusan ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Prasetyo meminta publik untuk memberikan waktu kepada pemerintah dalam mempelajari putusan tersebut. Ia berjanji akan segera mengumumkan tindak lanjut dari keputusan MK ini.

Selain melarang rangkap jabatan, MK juga memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini dan menginstruksikan agar fasilitas wamen sebagai pejabat negara dipenuhi secara proporsional sesuai dengan jabatannya.

Back to top button