Modus Penipuan Baru Uang Rp2.000 Diubah Mirip Uang Rp20 Ribu
Pelaku menyemprot warna hijau dan menyerahkan uang dalam keadaan terlipat sehingga pedagang yang menerima uang tersebut terkecoh.
JERNIH-Bank Indonesia (BI) menerjunkan Satgasnya untuk menelusuri informasi kasus uang pecahan Rp2.000 yang disemprot warna hijau sehingga sekilas Nampak uang pecahan Rp20 ribu.
Kepala Divisi Relasi Media dan Opinion Maker Departemen Komunikasi BI Irfan Farulian mengingatkan larangan merubah tampilan uang rupiah, pada Rabu, (21/7/2021)
“Tentu tidak boleh merusak uang rupiah apalagi mengubahnya untuk motif tertentu. Ada ketentuan yang mengaturnya. Saat ini ada satuan kerja yang menangani ini,” kata Irfan menjelaskan tindakan yang telah dilakukan BI.
Adapun aturan yang melarang merubah atau merusak uang rupiah ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal 25 disebut larangan merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar
Sebelumnya viral di media sosial kasus penipuan dengan modus merubah tampilan uang kertas dua ribuan yang di cat warna hijau sehingga menyerupai tampilan uang duapuluh ribuan.
Seorang pembeli membayar dengan uang pecahan Rp2.000 yang disemprot warna hijau seakan-akan uang Rp20 ribu. Si pedagang mengaku tak menyadari duit ini karena diberikan dengan kondisi dilipat
Dalam video yang diunggah di Instagram itu, nampak sebagian uang pecahan rupiah dua ribu disemprot warna hijau yang menyerupai pecahan rupiah dua puluh ribu.
Dalam video itu terdengar suara seorang pria yang diduga merekam video tersebut.
“Hati-hati penyemprotan uang Rp2 ribu jadi kayak Rp20 ribu. Ditipu ya bu,”.
Hingga saat ini belum diketahui lokasi kejadian namun diduga terjadi di wilayah Jawa Timur. Namun pihak Polda jatim menyatakan belum mengetahui kejadian tersebut.
“Belum ada laporannya, kami cek di lapangan dulu,” kata pihak Polda Jatim, pada Rabu, 21 Juli. (tvl)