
Muhammadiyah menetapkan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada aset kripto adalah Mubah (boleh). Secara konseptual, Majelis Tarjih mengibaratkan kripto sebagai komoditas bernilai yang berwujud murni digital.
JERNIH – Menanggapi ledakan tren ekonomi digital yang kini menyentuh angka 20,16 juta investor di tanah air, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan fatwa terbaru mengenai aset kripto berbasis blockchain.
Keputusan ini memberikan kepastian hukum (ḥukm al-wāqiʿ) bagi warga Muhammadiyah dan masyarakat luas di tengah kapitalisasi pasar global yang telah menyentuh angka triliunan dolar. Muhammadiyah kini memandang kripto bukan lagi sekadar fenomena spekulatif kecil, melainkan realitas ekonomi makro yang signifikan.
Dalam fatwanya, Muhammadiyah menetapkan bahwa hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada aset kripto adalah Mubah (boleh). Secara konseptual, Majelis Tarjih mengibaratkan kripto sebagai komoditas bernilai yang berwujud murni digital.
Meskipun tidak memiliki bentuk fisik seperti koin logam atau kertas, kripto dinilai memenuhi kriteria sebagai harta (māl mutaqawwam). “Aset kripto memenuhi kriteria karena memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf),” tulis kutipan Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah.
Keamanan aset ini juga menjadi poin pertimbangan, di mana sistem buku kas bersama (blockchain) memastikan transaksi transparan dan sangat sulit dipalsukan tanpa memerlukan perantara tradisional seperti bank.
Meski diperbolehkan sebagai aset investasi, Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa kripto tidak sah jika digunakan sebagai mata uang penuh (nuqūd). Terdapat tiga hambatan besar yang mendasari keputusan ini.
Seperti volatilitas ekstrem mengingat nilai kripto yang naik-turun secara drastis dalam waktu singkat dinilai tidak stabil untuk menjadi standar nilai tukar. Selain itu, sifat pasokan kripto yang terbatas tidak mendukung kebutuhan likuiditas ekonomi yang dinamis. Sementara penggunaan mata uang selain Rupiah dianggap mencederai kedaulatan negara dan kemaslahatan publik.
Keputusan Muhammadiyah ini sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011, Rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Penggunaan kripto untuk membeli barang atau jasa secara langsung tetap dilarang mutlak oleh negara.
Namun, di sisi lain, negara telah mengakui legalitas kripto sebagai aset investasi melalui UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK). Saat ini, pengawasan kripto berada di bawah Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bappebti.
Dengan fatwa ini, warga Muhammadiyah kini memiliki panduan jelas. Boleh (Mubah) untuk membeli, menyimpan, dan menjual kripto sebagai aset investasi atau komoditas untuk mencari keuntungan. Namun dilaranga menggunakan kripto sebagai alat tukar atau pengganti uang untuk transaksi jual-beli.






