Crispy

Muhammadyah Terbitkan Surat Edaran Mengatur Soal Tarawih Hingga Salat Ied

Jika di lingkungan tempat tinggal terdapat kasus penularan COVID-19 maka pelaksanaan ibadah salat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing.

JERNIH-Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menerbitkan Edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Muhamamdiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Dalam surat edaran tersebut berisi tuntunan ibadah saat Ramadan dalam kondisi darurat pandemi COVID-19.

“Hal ini dalam rangka kewaspadaan dan berhati-hati guna menghindari tertular COVID-19,” bunyi surat edaran tersebut, pada Senin (29/3/2021).

Adapun tuntutan dalam surat edaran tersebut menerangkan shalat fardu maupun salat tarawih hendaknya dilakukan di rumah masing-masing apabila di lingkungan sekitar tempat tinggalnya ada kasus penularan COVID-19.

Sedangkan jika di lingkungan tempat tinggalnya tidak ada kasus penularan COVID-19, salat tarawih dapat dilaksanakan di masjid, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan seperti saf berjarak, menggunakan masker.

Surat edaran juga mengingatkan tentang keterisian masjid yang hanya 30 persen dari kapasitas, sementara anak-anak atau lansia yang memiliki penyakit komorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan keagamaan di masjid.

Sedangkan terkait vaksinasi selama Ramadhan, surat edaran menulis bahwa selama puasa, vaksinasi dengan suntikan boleh dilakukan dan tidak membatalkan ibadah puasanya. Sebab, vaksin yang disuntikkan tidak melalui mulut atau rongga tubuh terbuka dan tidak bersifat zat makanan yang mengenyangkan.

“Adapun yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum, yaitu menelan segala sesuatu melalui mulut hingga masuk ke perut besar, sekalipun rasanya tidak enak dan tidak lezat. Suntik vaksin tidak termasuk makan atau minum,” bunyi edaran tersebut.

Selanjutnya terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, diatur juga yakni, umat dapat melaksanakannya di lapangan kecil atau tempat terbuka namun tetap menerapkan protokol kesehatan, dengan catatan di lingkungan sekitar rumahnya tidak ada kasus penularan maka.

“Salat Idul Fitri bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19 dalam dilakukan di rumah,” tulisnya.

Hal lain yang diatur dalam surat edaran adalah tentang kegiatan lain yang berkaitan dengan Idul Fitri dimana Muhammadiyah tidak menganjurkan kegiatan buka bersama, sahur bersama, tadarus berjamaah, iktikaf, dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang serta berpotensi terjadi penularan.

“Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi,” tulisnya. (tvl)

Back to top button