Mulai 21 September Penumpang KRL Wajib Gunakan Masker Lapis Tiga
Menurut Anne, jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapis atau masker kesehatan sebagai masker yang efektif.
JERNIH-Mulai 21 September 2020, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mulai 21 September mewajibkan calon penumpang KRL menggunakan masker yang ‘efektif mencegah droplets’. Adapun jenis masker yang dicontohkan adalah masker kain 3 lapis atau masker kesehatan.
“Mulai Senin (21/9) KCI mewajibkan seluruh penggunanya untuk memakai masker yang terbukti efektif dalam mencegah droplet atau cairan yang keluar dari mulut dan hidung,” kata VP Corporate Communications PT KCI Anne Purba, dalam keterangannya, Jumat (18/9/2020).
Anne menyebut jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapis atau masker kesehatan sebagai masker yang efektif.
“Hal ini sesuai dengan berbagai penelitian yang telah dilakukan mengenai jenis masker yang efektif yaitu setidaknya jenis masker kain yang terdiri dari tiga lapisan atau masker kesehatan untuk pemakaian sehari-hari,” katanya.
Dalam penjelasan tersebut Anne tidak menyebut masker scuba atau buff sebagai jenis masker yang boleh digunakan saat naik KRL.
Anne mengajak para pengguna KRL untuk menggunakan masker yang tepat, yakni dengan menutupi hidung dan mulut sampai ke bagian dagu. KCI juga mengimbau warga untuk tetap berada di rumah.
“Sesuai prinsip PSBB, warga dianjurkan keluar dari rumah seperlunya. Transportasi publik tetap beroperasi dengan pembatasan pada masa PSBB ini untuk melayani mereka yang benar-benar memiliki kebutuhan mendesak,” kata Anne.
PT KCI telah melakukan sosialisasi kepada pengguna KRL untuk menghindari pemakaian masker buff dan masker scuba dengan alasan penggunaan masker buff dan scuba masih memungkinkan penyebaran droplet .
“Hindari pemakaian masker scuba atau buff yang hanya 5% efektif dalam mencegah risiko terpaparnya akan debu, virus, dan bakteri,” tulis Instagram @commuterline.
Para pengguna KRL menanggapi himbauan tidak menggunakan scuba dan buff dengan baik.
“Kalau saya sebagai masyarakat, menurut saya, ya mengikuti pemerintah saja saya,” kata salah satu pengguna KRL, Abdul (35), di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2020).
“Saya ngikutin pemerintah saja. Kalau pemerintah bilang ini (buff) nggak boleh, ya ngikut saja,” kata Abdul. (tvl)