Mulai Tanggal 24 April Masyarakat Dilarang Mudik
JAKARTA-Presiden Jokowi akhirnya mengeluarkan larangan mudik bagi seluruh warga Indonesia demi menekan penyebaran virus corona. Kebijakan itu disampaikan Jokowi ketika membuka rapat terbatas soal antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020). Larangan mudik ini dimaksud untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19 ke berbagai daerah.
“Pada hari ini saya sampaikan bahwa mudik semuanya akan kita larang. Oleh karena itu saya minta persiapan yang berkaitan dengan ini mulai disiapkan,”.
Keputusan melarang mudik, kata Jokowi, diambil setelah mengetahui dari hasil survey yang dilakukan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masih ada 24 persen warga yang ingin tetap mudik.
Baca juga: Menpan RB Beri Sanksi ASN Mudik Saat Pandemi Covid-19
“Dari hasil survei Kemenhub yang tidak mudik 68 persen, yang tetap mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” kata Jokowi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku tengah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik.
“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Ini Syarat Mudik, Sedan Dua Orang, Minibus Tiga Orang Motor Satu Orang
Sementara Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah melarang pergerakan orang untuk masuk dan keluar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) untuk mendukung larangan mudik.
Untuk mobilitas orang di dalam wilayah tersebut masih diperbolehkan, termasuk angkutan umumnya.
“Untuk wilayah Jabodetabek maupun wilayah yang sudah ditetapkan PSBB, dan wilayah yang masuk zona merah, larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar masuk, dari dan wilayah khususnya Jabodetabek,” kata Luhut usai rapat terbatas melalui video conference.
Baca juga: Polri Larang Personel Dan Keluarganya Mudik Lebaran
Sedangkan Polisi akan melakukan penutupan dibeberapa pintu tol dan jalan arteri untuk mencegah masyarakat yang masih nekat melakukan pulang ke kampung halaman masing-masing.
“Kami lakukan penyekatan pintu keluar Jakarta baik tol maupun arteri,” kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin saat dikonfirmasi terpisah hari ini.
Benyamin menuturkan,Jika nanti ada masyarakat yang nekad mudik maka akan disuruh putar balik .
“Jalur sepeda motor ditutup. Semua kendaraan akan disuruh balik dan tak boleh lewat,”
Polisi hanya akan mengijinkan kendaraan-kendaraan yang mengangkut bahan pokok, alat medis dan keperluan masyarakat lainnya.
“Kecuali kendaraan logistik, yang angkut alat kesehatan, BBM dan kendaraan lainnya yang menyangkut kebutuhan banyak,”.
Larangan mudik mulai efektif terhitung Jumat, 24 April 2020.
(tvl)