Omnibus Law Bukan Menghapus Pidana Korporasi, Tegas Menteri Yasonna
JAKARTA – Pemerintah mewacanakan pembentukan omnibus law – suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat guna menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana – yang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghapus pidana korporasi.
Namun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, menepis anggapan itu. Ia menegaskan, omnibus law yang ingin pemerintah usulkan hanya menghapus pasal-pasal yang dianggap menghambat investasi masuk. Sehingga tak ada hubungannya dengan penghapusan pidana korporasi.
“Enggak ada urusannya. Mereka belum baca (draf omnibus law) aja kok. Belum baca saya kira,” ujarnya di Jakarta, Kamis (19/12/2019).
Nantinya, omnibus law bakal mengatur permasalahan izin perusahaan yang biasanya dikenakan pidana cukup diperkarakan secara perdata.
“Jadi sanksi perdata saja, denda. Kesalahan administrasi yang selama ini dipidana, itu bukan kejahatan korporasi,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, mengomentari wacana bakal dihapusnya hukuman pidana korporasi lewat program omnibus law yang tengah digodok pemerintah.
Menurutnya, hukuman pidana terhadap korporasi adalah hal biasa. Karena itu, jika pidana terhadap korporasi dihilangkan, justru membawa hukum Indonesia ke masa lalu.
“Korproasi harus bisa kita pertanggungjawabkan secara pidana, karena itu memang perkembangan dunia di mana-mana,” katanya.
Ia mencontohkan, jika dulu Belanda tak menerapkan hukum tersebut, kini sudah menerapkannya. Bahkan Amerika Serikat, mendenda perusahaan otomotif Volkswagen dijatuhi hukuman pidana korporasi.
“Jadi jangan kita membuat hukum yang kembali ke masa kolonial, kita sudah milenial kembali ke kolonial,” katanya.
Tak hanya itu, Syarif juga mengkritik komposisi konsultasi publik omnibus law sedikit sekali melibatkan ahli hukum, sementara pemerintah, pengusaha, dan rektor banyak.
“Itu bukan ahli hukum, itu rektor semua juga. Saya pikir perlu diperjelas, agar omnibus law tidak menjadi alat untuk berlindung korporasi yang mempunyai niat tidak baik,” kata dia. [Fan]