Partai Demokrat : Pembangunan Bendungan Bener Jangan Asal Kebut
“Jangan sampai karena mengejar jabatan Presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai dengan mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri,” katanya.
JERNIH-Lantaran ricuh, Partai Demokrat meminta pemerintah menunda proyek Bendungan Bener di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Irwan, Wasekjen Demokrat, mengatakan pemerintah sudah seharusnya menuntaskan lebih dulu persoalan sosial dan hak rakyat atas tanah, ketimbang memaksakan penguasaan terhadap tanah warga di kawasan tersebut.
“Harus bisa tuntaskan dulu permasalahan sosial dan hak rakyat atas tanah mereka. Tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atau penguasaan tanah mereka. Jika belum selesai, tunda saja dulu pembangunannya,” kata Irwan dalam keterangannya, Kamis, (10/2).
Irwan menyebutkan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pembangunan Bendungan Bener yang mencakup penambangan quarry dan diloloskan pada Maret 2018, sama sekali tak menyebutkan penolakan warga Desa Wadas. Bahkan, AMDAL tersebut kemudian direspon Gubernur Jawa Tengah dengan mengeluarkan Kepgub nomor 590/41 tahun 2018, tentang persetujuan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Bener.
Irwan menilai, absenya catatan penolakan warga dalam AMDAL, sangat memprihatinkan. Padahal dia bilang, warga sudah aktif menolak sejak 2016.
“Amdal itu cacat substansi dan prosedur,” ujarnya.
Irwan mengatakan, proses pelibatan masyarakat Desa Wadas dalam penyusunan AMDAL tidak sesuai Permen Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses AMDAL dan izin lingkungan. Regulasi itu, tegas-tegas menyatakan soal pelibatan warga terdampak, pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas seluruh keputusan AMDAL.
Dengan dasar itu, Irwan akhirnya meminta pemerintah tak asal kebut pembangunan Bendungan Bener, sebelum masa jabatan Presiden Jokowi habis pada 2024. Sebab perhatian terhadap rakyat jauh lebih penting.
“Jangan sampai karena mengejar jabatan Presiden berakhir 2024 maka pelaksanaan pembangunan bendungan ditargetkan selesai dengan mengabaikan hak-hak rakyat atas tanah mereka sendiri,” katanya.[]