Crispy

PBB Kutuk Eksekusi Keempat di Iran Selama 2020

Pria itu membunuh ketika berusia 16 tahun, 13 tahun berada di penjara dalam antrean menunggu mati, sebelum kemarin dieksekusi.  

JERNIH– Perserikatan Bangsa-Bangsa mengutuk Iran karena mengeksekusi seorang pria yang dihukum karena pembunuhan saat dia berusia 16 tahun. PBB menganggap hukuman itu melanggar hukum internasional.

Kantor hak asasi manusia PBB di Jenewa mengatakan, Mohammad Hassan Rezaiee dieksekusi pada 31 Desember. Dia adalah pelaku remaja keempat yang dihukum mati di Iran tahun ini.

“Eksekusi tahanan anak secara kategoris dilarang di bawah hukum internasional dan Iran berkewajiban untuk mematuhi larangan ini,” kata Juru Bicara Kantor Hak Asasi PBB, Ravina Shamdasani, dalam sebuah pernyataan. Komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Michelle Bachelet, juga mengutuk keras “pembunuhan itu”.

Shamdasani mengatakan kantor PBB itu kecewa bahwa eksekusi telah dilakukan meskipun ada upaya pihaknya untuk terlibat dengan Teheran dalam kasus tersebut. “Ada tuduhan yang sangat meresahkan bahwa pengakuan paksa yang diekstraksi melalui penyiksaan digunakan untuk menghukum Tuan Rezaiee,” kata Shamdasani, bersama dengan “banyak kekhawatiran serius lainnya tentang pelanggaran hak-hak peradilan yang adil.”

Iran secara teratur memaksa pengakuan dari tahanan, seringkali di bawah tekanan atau penyiksaan, kata kelompok hak asasi manusia.

Amnesty International mengatakan, Rezaiee ditangkap pada 2007 sehubungan dengan penikaman fatal seorang pria dalam perkelahian dan telah menghabiskan lebih dari 12 tahun penjara untuk dengan hukuman mati.

Iran adalah salah satu dari sedikit negara yang mengeksekusi pelaku kejahatan remaja.

Amnesty International mengatakan, pihaknya mengetahui setidaknya ada 90 kasus terpidana mati di Iran, atas kejahatan yang terjadi ketika mereka berusia di bawah 18 tahun. Organisasi hak asasi mengatakan jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih tinggi.

Kelompok hak asasi manusia telah meminta pihak berwenang Iran untuk segera mengubah Pasal 91 dari KUHP 2013 untuk menghapus hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh orang di bawah 18 tahun sesuai dengan kewajiban internasional Iran.

Iran adalah salah satu algojo terkemuka dunia. April lalu, Amnesty International mengatakan setidaknya 251 orang telah dieksekusi otoritas Iran pada 2019. [EurasiaReview]

Back to top button