Pelanggar PSBB di Jakarta Barat Bakal Nyapu Fasum dan Bersihkan Toilet Umum
JAKARTA-Satpol PP wilayah Jakarta Barat menyiapkan sanksi berbeda terhadap pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dimana pelanggar PSBB akan mendapat sanksi pekerjaan sosial, salah satunya membersihkan toilet umum.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, menyebut pihaknya telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk penerapan sanksi kepada pelanggar PSBB. Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020.
“Kami sedang mempersiapkan segala sesuatunya. Misalnya yang tidak pakai masker nanti dihukum sapu jalan selama sejam,” kata Tamo saat dikonfirmasi Rabu (13/5/2020).
Baca juga: Di Sidoarjo Pelanggar PSBB Dihukum Jadi Relawan Pemakaman Covid-19
Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 dimana didalamnya diatur sanksi terhadap pelanggar PSBB
Dalam Pasal 3 dalam Pergub 41/2020 tersebut diatur, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi.
Adapun sanksinya dalam bentuk administratif teguran tertulis, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi, atau denda administratif paling sedikit Rp100.000 hingga Rp250.000.
Baca juga: Polda Metro Terbitkan 55 Ribu Teguran Pelanggar PSBB. Terbanyak Tak Pakai Masker
Tarmo menambahkan, Satpol PP Jakarta Barat kini menanti penyempurnaan pergub terutama berkaitan dengan aturan tehnis, seperti hukuman/sanksi bagi pelanggar-pelanggar tertentu.
“Karena kalau dulu kan sanksi hanya surat teguran. Sedangkan sekarang ada sanksi berupa kerja sosial,”.
Para pelanggar PSBB yang menjalankan sanksi sosial nantinya diwajibkan mengenakan rompi dan peralatan lainnya. Pihaknya juga tengah menyiapkan rompi dan peralatan lainnya seperti kuas cat untuk pengecatan trotoar dan sikat untuk pembersihan WC Umum.
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat Santuni 372 Napi Bebas Jalur Asimilasi
“Rencananya mereka yang melanggar dan menjalankan sanksi akan memakai rompi oranye seperti tahanan KPK,” kata Tamo.
Nantinya tiap kecamatan akan dibagikan 50 rompi oranye. Karena rompi dipakai bergantian maka sebelum dipakai harus disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu. “Poinnya menjaga keamanan para pelanggar agar tidak terkena Covid-19 saat menjalankan sanksi,”.
Tarmo berjanji akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan sanksi sosial.
(tvl)