Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme Dinilai Rancu
Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu, bukan dalam keadaan di mana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya.
JERNIH– Akademisi dan peneliti Marapi Advisory and Consulting Bidang Keamanan dan Pertahanan, Beni Sukadis, menyatakan bahwa fungsi penangkalan oleh TNI dalam Rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme rancu dan bermasalah. Hal tersebut, antara lain, karena hal seperti itu tidak dikenal dalam UU No 5/2018.
“Meskipun TNI merujuk pada UU No 34/2004 tentang TNI, fungsi penangkalan tidak bisa dilakukam dalam keadaan damai dan berupa operasi mandiri untuk mengatasi aksi terorisme, karena peran TNI bersifat terbatas dan berdasarkan perintah otoritas sipil,” kata Beni.
Hal tersebut disampaikan Beni dalam seminar via we atau webinar bertajuk “Pelibatan TNI dalam Kontra Terorisme, Peluang dan Tantangan” yang diselenggarakan Marapi Advisory & Consulting, bekerja sama dengan Program Studi Hubungan Internasional Fisip UPN Veteran Jakarta, 20 Oktober 2020.
Beni menegaskan, UU TNI pun menyatakan bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan operasi militer selain perang yang dilaksanakan atas perintah Presiden dalam situasi tertentu, bukan dalam keadaan di mana aparat penegak hukum masih dapat menjalankan tugasnya.
Sementara itu Prof Dr Eddy OS Hiariej, pakar hukum Universitas Gajah Mada yang juga menjadi pembicara, justru menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran dengan Perpres tersebut sebab memang keterlibatan TNI sangat dibutuhkan.
“Selama dilakukan atas perintah Presiden, dan hanya bisa berkoordinasi dengan Polri dan BNPT, maka pelibatan TNI dibolehkan,” kata Eddy. Eddy mencontohkan kasus-kasus pembajakan kapal laut dan pesawat udara yang memang harus diatasi oleh TNI atas perintah Presiden.
Pendapat berbeda yang cenderung menjadi jalan tengah diungkapkan Adi Rio Arianto, pengajar Prodi Hubungan Internasional pada UPN Veteran Jakarta. Dalam materinya Adi menjelaskan bahwa dalam sistem politik Indonesia yang demokratis upaya penanganan terorisme dapat dibicarakan di ruang publik untuk mendapatkan masukan dari berbagai pihak agar ketentuan hukum yang dibuat menjadi baik. [ ]