Pemerintah Ancam Sanksi Pelanggar Harga Rapid Tes Antigen
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/vaksin-covid-2-8.jpeg)
Adapun tujuan pengaturan harga rapid tes antigen adalah agar tidak ada persaingan harga antar fasilitas kesehatan.
JERNIH-Pemerintah membuat regulasi yang mengatur harga tertinggi rapid test antigen, dimana untuk Pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu sedangkan untuk luar Jawa sebesar Rp 275 ribu.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) di kantor BPKP Jakarta, menyebutkan bahwa dalam regulasi tersebut, diatur sanksi yang akan dijatuhkan jika ditemukan faskes yang berani mematok lebih tinggi dari yang telah ditentukan pemerintah.
“Tentu saja sanksi terukur, mulai dari pemberitahuan, kemudian pemanggilan sampai langkah-langkah yang lebih jauh terkait perizinan dan akan kita sesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran,” kata Azhar Jaya, pada Jumat (18/12/2020).
Regulasi tersebut berlaku pada semua fasilitas kesehatan, diantaranya rumah sakit baik negeri dan swasta di Indonesia.
Penetapan harga tersebut, diputuskan Kemenkes dan BPKP dengan memperhatikan berbagai komponen, yakni biaya administrasi, komponen antigen, tenaga kesehatan dan lainnya, demikian juga faktor keuntungan wajar yang bisa diambil rumah sakit atau klinik. Regulasi tersebut diterbitkan pada 18 Desember 2020.
“Pemerintah sudah menerbitkan SE tentang batasan tarif tertinggi rapid test antigen, pada 18 Desember 2020. Seluruh rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini,” kata Azhar Jaya.
“Selanjutnya Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kota dan Kabupaten harus melakukan pembinaan terkait pemberlakuan tarif tertinggi. Jadi jelas harus diturunkan dan mengikuti SE ini,” kata Azhar Jaya menambahkan.
Azhar Jaya juga menjelaskan perbedaan harga rapid tes antigen antara di Jawa maupun luar Jawa. Azhar menyebut , karena faktor jarak dan jauhnya perjalanan maka keduanya mempunyai perbedaan harga.
“Harga luar Jawa mempertimbangkan pertimbangan delivery sehingga tentu harga Papua dan Jakarta dan Banda Aceh beda,” kata Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal. (tvl)