Crispy

Pengacara Senior Otto Hasibuan Siap Bantu Denny Siregar Gugat Telkomsel

JAKARTA— Pengacara Senior Otto Hasibuan menyatakan siap bantu Denny Siregar menggugat Telkomsel. Keterangan ini diperoleh Jernih dari unggahan akun Denny Siregar di Facebook.

Dalam tulisan berjudul “Kita Bikin Rame!!” yang diunggah Denny pada Jumat (17/7/2020) pukul 19.28 WIB, pria yang kerap dituding pendengung (buzzer) istana ini mengutip pernyataan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H. prihal kesiapan membantu dirinya menggugat provider telekomunikasi plat merah tersebut.

“Saya bersedia mewakili Anda sebagai kuasa hukum untuk menggugat Telkomsel. Kasus Anda bisa menjadi pintu masuk untuk sesuatu yang lebih besar lagi..,” tulis Denny mengutip penyataan Otto.

Sementara, mantan Ketua Umum Peratuan Advokat Indonesia (Peradi) ini pun belum memberi keterangan resmi terkait hal ini.

Dalam unggahannya, pria bernama lengkap Deny Zulfikar Siregar, S.E. ini mempertanyakan kemungkinan adanya sindikat penjualan data di Telkomsel yang melibatkan otoritas yang lebih tinggi.

“Siapa tahu akhirnya bisa terungkap bahwa ada sindikat penjualan data di sana yang melibatkan otoritas yang lebih tinggi? Belum bisa dibuktikan memang, dan kita akan cari tahu seterang-terangnya, sejelas-jelasnya.”

Ia pun menyebut bahwa “ada lubang besar” terkait pengelolaan data pelanggan Telkomsel yang seharusnya bersifat rahasia. Menurutnya, hal ini bukan saja persoalan dia sendiri, melainkan juga menyangkut 160 juta pelanggan Telkomsel yang lain.

Otto Hasibuan sendiri merupakan seorang advokat kawakan yang telah lama malang melintang di dunia hukum Indonesia. Tercatat, lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) ini,  pernah menjadi anggota tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam kasus “Kopi Sianida” yang menggemparkan publik pada 2016.

Selain itu, pengacara yang mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Jayabaya ini, sempat juga turut menjadi kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi E-KTP pada 2017.

Berawal Dari Cuitan

Kasus yang menimpa Denny Siregar berawal dari sebuah cuitan di Twitter. Pada 4 Juli 2019, akun @opposite6891 mengunggah foto berisi data diri atas nama Deny Zulfikar Siregar, S.H. lengkap dengan profil telepon pintarnya. Pada keterangan Access Point Name (APN) tertulis “* ; * ; Telkomsel”.

Tak butuh waktu lama, unggahan ini viral di media sosial. Sontak hal ini membuat Denny berang. Ia melayangkan protes pada Telkomsel melalui unggahan-unggahannya di media sosial.

Pada Senin (6/7/2020), Menteri Teknologi dan Informatika Jonny G. Plate menyatakan, telah meminta Telkomsel melakukan investigasi internal terkait kejadian kebocoran data ini.

Selanjutnya, Telkomsel melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Pada Kamis, (9/7/2020), Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pemuda berinisial FPH yang diduga telah membocorkan data Denny kepada akun @opposite6891. Pria 26 tahun ini merupakan karyawan kontrak [(outsourcing] di Grapari Telkomsel Rungkut, Surabaya, Jawa Timur.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan pelaku karena simpati pada akun @opposite6891 dan tidak menyukai unggahan-unggahan Denny Siregar.

Unggahan-unggahan Denny yang dikenal aktif bermedia sosial memang kerap mengundang kontroversi. Salah satunya, unggahannya berjudul “Adek2ku Calon Teroris Yang Abang Sayang” yang diunggah di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 menuai protes dari sejumlah santri di Tasikmalaya dan kini tengah menempuh proses hukum. [*]

Back to top button