Crispy

Pengamat Puji Sikap Kemlu Soal Referendum Rusia yang Bermasalah

Nampaknya, kata Algooth, setelah ada pergantian dirjen Amerika dan Eropa dan kemunduran berarti Rusia di Ukraina, sikap Kemlu menjadi lebih tegas,” ujar Algooth, Selasa (4/10). Ia menilai, selama berbulan-bulan sejak dimulainya invasi Rusia di Ukraina akhir Februari lalu, pemerintah Indonesia bersikap kurang tegas di berbagai fora internasional, sebelum akhirnya kini mampu bersikap tegas terhadap tindakan agresi Rusia tersebut.    

JERNIH– Pengamat Komunikasi Pascasarjana Univesitas Sahid Jakarta, Algooth Putranto Magenda, memuji Kementerian Luar Negeri yang bersikap tegas terhadap referendum akal-akalan wilayah Ukraina yang dicaplok Rusia. Algooth memuji sikap itu sebagai refleksi tegas akan aliena pertama Pembukaan UUD 1945.

“Akhirnya, Pejambon (Kemlu) insyaf dengan bersikap tegas terhadap referendum bodong Rusia yang menjajah Ukraina. Nampaknya, kata Algooth, setelah ada pergantian dirjen Amerika dan Eropa dan kemunduran berarti Rusia di Ukraina, sikap Kemlu menjadi lebih tegas,” ujar Algooth, Selasa (4/10). Ia menilai, selama berbulan-bulan sejak dimulainya invasi Rusia di Ukraina akhir Februari lalu, pemerintah Indonesia bersikap kurang tegas di berbagai fora internasional, sebelum akhirnya kini mampu bersikap tegas terhadap tindakan agresi Rusia tersebut.    

“Mungkin pada akhirnya, setelah tentara Rusia kocar-kacir, Kemlu teringat pada alinea pertama Pembukaan UUD 1945 yang merupakan visi bangsa ini tentang kemerdekaan,”kata Algooth. Sebagaimana diketahui, aliena pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi “Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”

Pemberitaan terakhir memang menunjukkan bahwa Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) menyatakan bahwa referendum yang diselenggarakan Rusia di empat wilayah Ukraina telah melanggar prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum internasional. Referendum tersebut telah menjadi dasar pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina, yaitu Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia, dan Kherson, oleh Rusia.

Referendum akal-akalan ini kemudian diresmikan oleh Presiden Rusia Vladimir Putin yang pada Jumat (30/9) lalu mengumumkan pencaplokan empat wilayah Ukraina dan menjanjikan Moskow akan menang dalam “operasi militer khusus” bahkan ketika dia menghadapi pembalasan aksi militer baru yang berpotensi serius.

Proklamasi Putin tentang pencaplokan itu dilakukan setelah Rusia mengadakan pemungutan suara yang disebutnya sebagai referendum di daerah-daerah pendudukan di Ukraina.

Cuitan Kemlu RI di Twitter pada Ahad (2/10) lalu menyatakan “Setiap negara harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara lain. Prinsip ini secara jelas tertera dan merupakan salah satu prinsip utama Piagam PBB.” Indonesia menilai bahwa referendum sepihak tersebut akan semakin menyulitkan penyelesaian konflik melalui perundingan dan mengakibatkan perang semakin berkepanjangan, yang akan merugikan semua pihak. [rls]

Back to top button