Pengedar Tembakau Gorila Kering dan Liquid Dibekuk Polda Sulteng
PALU-Peredaran tembakau gorilla kering dan dalam bentuk cair berhasil dibekuk oleh anggota Dit Resnarkoba Polda Sulawesi Tengah. Narkotika jenis tembakau gorila adalah kasus yang baru pertama kali terungkap di wilayah Sulteng.
“Narkoba jenis tembakau gorila adalah kasus pertama yang berhasil diungkap di Sulteng. Perlu diketahui juga bahwa tembakau gorila adalah narkotika sintetis yang paling membahayakan,” kata Dirnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Rahmawan, Minggu (3/5/2020).
Peredaran tembakau gorilla dilakukan oleh tiga tersangka berusia muda yakni FS (27), FD (26) dan MR (19). Ketiganya ditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin oleh AKBP P. Sembiring pada Sabtu (2/5) di dua titik berbeda wilayah Kota Palu.
Baca juga: Polres Barito Selatan Siapkan Timsus Penanganan Jenasah Covid-19
Di TKP pertama di Rental Nusantara jalan Mt. Hariono, diamankan satu bungkus paket tembakau gorila kering, satu buah dos merek jasjus, satu buah Hp, satu buah kartu identitas atas nama FD, satu unit sepeda motor dan uang tunai 50 ribu rupiah (biaya pengiriman).
Sementara di TKP kedua di tempat kost pelaku, di jalan Kamboja Lrg Pue Yusu, diamankan satu bungkus paket tembakau gorila kering, satu bungkus tembakau biasa sebagai campuran tembakau gorila, lima botol liquid tembakau gorila cair, dua buah timbangan digital, satu dus pembungkus tembakau gorila, dua dus plastik klip bening ukuran sedang, satu buah kartu identitas atas nama FS, tiga buah ATM, empat botol liquid besar, satu pack botol liquid ukuran kecil, satu buah hp dan uang tunai 550 ribu.
Menurut, Dodi, para pelaku sudah sering melakukan transaksi jual beli di seputaran kota Palu. Ketiga pelaku juga mampu produksi tembakau gorila menjadi dua jenis yakni dalam bentuk cairan liquid dan kering seperti tembakau pada umumnya.
Baca juga: Sebanyak 15 Travel Gelap Angkut Pemudik Digagalkan Polisi
“Untuk tembakau gorila kering dipakai dengan cara dihisap seperti ganja atau rokok biasa pada umumnya, sedangkan yang bentuk cairan liquid sasaran jualnya di kalangan komunitas rokok elektrik atau vape”.
Dodi mengakui bahwa mereka sulit membedakan antara cairan liquid vape biasanya dengan liquid gorilla mengingat liquid vape banyak jenis aromanya.
“Aromanya sangat susah untuk ditebak karena cairan liquid untuk vape terdapat banyak rasa dan aroma, sehingga bisa digunakan pelaku ditempat umum. Kami masih melakukan pemeriksaan terkait pasar penjualannya dan keterangan lainnya yang dibutuhkan penyidik,” kata Dodi.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.
(tvl)