Penggemar Sepak Bola Maroko Didenda Rp16 Juta Karena Sebut Presiden Klubnya sebagai Keledai

JERNIH — Kritik berujung apes menimpa seorang suporter sepak bola di Maroko. Pengadilan setempat resmi menjatuhkan hukuman denda sebesar 10.000 dirham (sekitar $$1.000 atau setara Rp16,4 juta) setelah kedapatan berulang kali mengejek presiden klub sepak bola lokal dengan sebutan “keledai” di media sosial Facebook.
Putusan tersebut dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama di kota Kenitra, wilayah barat laut Maroko. Majelis hakim menyatakan bahwa penggunaan istilah hewan tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran hukum berupa penghinaan.
Berdasarkan dokumen pengadilan yang dikutip oleh media lokal Maroko, Alyaoum24, pada Senin (15/06/2026), kasus ini bermula dari kekesalan sang suporter terhadap performa tim kesayangannya. Suporter tersebut membuat beberapa unggahan di Facebook yang menyerang presiden klub secara personal.
Ia menuduh sang presiden telah membawa klub tersebut “menuju kehancuran”. Dalam narasi kritiknya, ia secara berulang-ulang menyematkan kata “keledai” untuk menggambarkan sosok sang presiden. Akibat ketikannya tersebut, pria ini akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian, diproses secara hukum di pengadilan, hingga akhirnya dijatuhi hukuman denda.
Dalam amar putusannya, pengadilan menilai bahwa menjuluki seseorang dengan sebutan “keledai” di platform media sosial yang bisa diakses oleh publik luas merupakan bentuk ekspresi yang menghina dan merendahkan martabat.
Meskipun penggunaan kata tersebut belum memenuhi ambang batas hukum untuk dikategorikan sebagai pencemaran nama baik (defamation), hakim menilai tindakan itu tetap masuk dalam delik penghinaan (insult).
Dalam hukum Maroko, pencemaran nama baik (defamation) melibatkan tuduhan spesifik yang dapat dibuktikan kebenaran atau kesalahannya, dan berpotensi merusak kehormatan atau reputasi seseorang. Kata “keledai” dinilai hakim tidak memenuhi unsur tuduhan spesifik ini.
Sementara penghinaan (insult) didefinisikan sebagai ekspresi ofensif atau merendahkan yang ditujukan langsung kepada orang tertentu, tanpa perlu mengaitkannya dengan suatu perbuatan spesifik yang merusak reputasi. Ejekan “keledai” resmi masuk dalam kategori ini.
Di kalangan masyarakat Maroko sendiri, pandangan terhadap kata ini memang terbelah. Sebagian menganggap sebutan “keledai” sebagai penghinaan personal yang sangat tidak bisa diterima, sementara sebagian lainnya menilai kata itu tidak seburuk makian yang bermuatan rasial atau seksual.
Seiring dengan meluasnya penggunaan internet, otoritas Maroko kini semakin memperketat regulasi untuk memberantas penyalahgunaan media sosial, pelecehan online, dan pencemaran nama baik. Hukum di Maroko memperlakukan delik penghinaan dan pencemaran nama baik sebagai pelanggaran terhadap martabat personal, baik dilakukan secara langsung, lewat media tradisional, maupun media sosial.
Beberapa instrumen hukum ketat yang diterapkan Maroko seperti Undang-Undang 103.13 yang merupakan regulasi khusus untuk memerangi kekerasan terhadap perempuan, yang memuat hukuman jauh lebih berat bagi pelaku pelecehan dan pencemaran nama baik di ruang siber jika korbannya adalah perempuan.
Dalam Pasal 447-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Maroko juga diatur sanksi hukuman penjara dan denda finansial yang besar bagi siapa saja yang menyebarkan atau mendistribusikan klaim palsu (hoax) yang merugikan reputasi orang lain.






