Penggerebekan Andre Rosiade pada PSK Tak Dibenarkan, Tegas MKD DPR RI
JAKARTA – Aksi penggerebekan praktik prostitusi yang dilakukan Anggota DPR RI, Andre Rosiade bersama Tim Cyber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) pada Minggu (26/1/2020), kini ditanggapi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Anggota MKD, Arteria Dahlan, mengatakan apa yang dilakukan Andre Rosiade pada pekerja seks komersial (PSK) di Sumatera Barat beberapa waktu lalu, tidak dibenarkan.
“Tidak bisa dibenarkan, kerja anggota DPR RI walaupun ada hak imunitas, juga bersandar pada ketentuan dan koridor hukum,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (15/2/2020).
Meskipun politisi Gerindra itu mempunyai hak imunitas sebagai anggota dewan, namun tindakannya harus berdasarkan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
“Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri,” katanya.
Ia menambahkan, Anggota DPR RI juga tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan. Dimana saat ini Andre Rosiade sebagai anggota Komisi VI DPR tidak memiliki kewenangan melakukan penggerebekan PSK bersama polisi.
“Yang laksanakan penggeledahan itu polisi, bukan kami. Kalau di sini, sudah tidak jelas surat dari mana. Saya tidak tahu, nanti saya mau cek langsung,” katanya.
“Tupoksi kan dijabarkan dalam giat-giat pekerjaan, Andre di komisi berapa? (Komisi VI), saya kira Komisi III kalau urusannya dengan polisi,” ia menambahkan.
Ia menegaskan, bila seseorang anggota Komisi III hendak melakukan sidak, maka dapat meminta tolong ke Mabes Polri untuk meneruskan ke Polda, Polres, maupun instansi terkait.
“Jadi tidak instan, harus ada izin sepengetahuan komisi III. Kalau begitu. setiap orang bisa berbuat semena-mena,” ujar dia.
“Kemudian, sudah ada juga MoU dengan Kepolisian dan pihak hotel, tidak bisa menggerebek begitu saja,” Dahlan melanjutkan.
Setelah pihaknya mendapatkan laporan terjadi pelanggaran etik yang dilakukan Andre, maka MKD akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
“Minggu depan kami periksa, maksimal sebulan,” katanya.
Menurutnya, tindakan Andre bukan hanya persoalan etik saja, tetapi ada unsur pidana dan perlu diproses oleh pihak Kepolisian.
“Pokoknya saya katakan, ini bukan hanya maladmintrasi atau melakukan praktik menyimpang. Ini ada unsur pidananya, kalau MKD kan hanya masalah etik,” ujarnya. [fan]