CrispyVeritas

Penjara Penuh, Akal Sehat Hukum Diuji

Staf Khusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, melihat persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi struktural. Ketika kapasitas lapas jauh melampaui batas ideal, kata dia, berbagai masalah ikut membengkak—dari konflik antarwarga binaan hingga peredaran narkoba yang makin sulit dikendalikan. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan menjadi timpang, pembinaan kehilangan arah.

JERNIH– Lembaga pemasyarakatan kembali berdiri di batasnya. Overkapasitas bukan lagi sekadar angka di laporan tahunan, melainkan realitas harian yang menekan fungsi dasar penjara itu sendiri. Di titik ini, menambah bangunan bukan jawaban. Yang dibutuhkan adalah membongkar cara berpikir—dari hulu hingga hilir sistem peradilan pidana.

Staf Khusus Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Abdullah Rasyid, melihat persoalan ini bukan sekadar teknis, tetapi struktural. Ketika kapasitas lapas jauh melampaui batas ideal, kata dia, berbagai masalah ikut membengkak—dari konflik antarwarga binaan hingga peredaran narkoba yang makin sulit dikendalikan. Dalam kondisi seperti itu, pengawasan menjadi timpang, pembinaan kehilangan arah.

Momentum perubahan, menurut dia, mulai terbuka sejak lahirnya KUHP Baru. Undang-undang ini menggeser paradigma hukum dari sekadar menghukum menjadi memperbaiki. Ada ruang bagi pemidanaan alternatif—kerja sosial, pengawasan—yang selama ini nyaris tak diberi tempat. Untuk perkara ringan, kata Abdullah, restorative justice bukan lagi pilihan pinggiran, melainkan kebutuhan agar penjara tidak terus dijejali mereka yang seharusnya tidak berada di sana.

Di titik ini, hukum mulai bersentuhan dengan realitas sosial. Penjara, kata dia, semestinya hanya diisi oleh mereka yang memang membutuhkan pengawasan ketat. Selebihnya, negara perlu mencari jalan lain yang lebih rasional dan manusiawi.

Gagasan itu bertemu dengan wacana amnesti yang tengah disiapkan pemerintahan Prabowo Subianto. Bagi Abdullah, amnesti bukan sekadar kebijakan politis, melainkan instrumen kemanusiaan yang bisa bekerja cepat meredakan tekanan di dalam lapas. Tujuan pemasyarakatan, kata dia, bukan menghukum tanpa akhir, tetapi mengembalikan manusia ke masyarakat dalam keadaan lebih baik.

Di dalam lapas, satu persoalan lain mengemuka: dominasi kasus narkotika. Di sinilah hukum sering kehilangan presisi. Antara bandar dan pengguna kerap diperlakukan sama, padahal dampaknya berbeda jauh. Abdullah menegaskan, pengguna semestinya diarahkan ke rehabilitasi, bukan dijejalkan ke sel sempit yang sudah sesak. Jika semua ditangani dengan logika yang sama, kata dia, overkapasitas hanya akan berputar seperti lingkaran yang tak pernah putus.

Langkah teknis tetap diperlukan—kamera pengawas, sistem biometrik, hingga optimalisasi lapas terbuka. Namun itu semua, kata dia, hanya pelengkap. Intinya tetap pada satu hal: sinergi aparat penegak hukum.

Persoalan overkapasitas, ujarnya, bukan beban satu institusi. Ia adalah cermin dari cara negara memperlakukan hukum dan manusia sekaligus. Tanpa pembenahan bersama, penjara akan terus penuh, dan keadilan akan terus terasa sempit. [ ]

Back to top button