Penyidik Rossa Purbo Tak Pernah Terima Surat Pemberhentian, Tegas WP KPK
JAKARTA – Setelah dua jaksa yang sebelumnya bertugas di KPK dikembalikan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni Sugeng dan Yadin Palebangan, padahal masa tugasnya belum selesai. Kini giliran penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti, yang tak pernah menerima surat pemberhentian dari lembaga antirasuah dikembalikan ke Mabes Poli.
“Mas Rossa tidak pernah menerima Surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan,” ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, di Jakarta, Rabu (5/4/2020).
Menurut Yudi, kolegannya itu tak pernah melakukan pelanggaran etik ataupun disiplin selama bekerja di lembaga antirasuah. Malah menurutnya, Rossa punya kinerja bagus. Dimana ia terlibat dalam tim yang mengungkap kasus dugaan suap dengan menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Harun Masiku.
“Seharusnya Mas Rossa diberikan penghargaan,” katanya.
Polemik pemulangan Rossa ke Mabes Polri diduga berkaitan dengan OTT Komisioner KPU yang diduga menyeret petinggi PDIP. Sebab Mabes Polri menyatakan tidak menarik anggotanya itu dari KPK.
“Dia tetap di KPK karena masa penugasannya masih sampai September tahun ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.
Sementara, Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Rossa Purbo Bekti sudah tak lagi bekerja di lembaga yang kini dipimpinnya. “Sesungguhnya pengembalian penyidik Polri yang berstatus pegawai negeri yang dipekerjakan adalah hal biasa,” ujarnya, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, Rossa dikembalikan pada 22 Januari 2020 sesuai keputusan pimpinan KPK. Surat keputusan pemberhentian telah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
“Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan,” kata dia.
Rossa diberhentikan dari penyidik KPK bersama Komisaris Indra, penyidik komisi yang juga berasal dari kepolisian. Keduanya resmi diberhentikan sejak 1 Februari 2020 sesuai surat keputusan komisi.
“Keduanya telah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 24 Januari 2020,” katanya. [Fan]