Crispy

Peraih Medali di PON Papua Asal DKI Jakarta Bakal Dapat Tambahan Bonus dari Gubernur Anies

“Banyak keluhan kalau pakai Pergub yang lama (nomor 1203 Tahun 2018) dan jauh dari harapan atlet. Stakeholeder olahraga lainnya juga bilang terlalu jauh. Makanya pak Gubernur ingin memberikan apresiasi lebih baik lagi melalui perbaikan Pergub dan itu butuh waktu”

JAKARTA – Sejumlah atlet DKI Jakarta peraih medali pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua beberapa waktu lalu, mengeluhkan jumlah bonus yang akan diberikan. Apalagi pajak yang tanggung atlet juga dinilai memberatkan mereka.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta, Jamron, mengatakan Gubernur Anies Baswedan berjanji menaikkan bonus atlet peraih medali dalam Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

“Banyak keluhan kalau pakai Pergub yang lama (nomor 1203 Tahun 2018) dan jauh dari harapan atlet. Stakeholeder olahraga lainnya juga bilang terlalu jauh. Makanya pak Gubernur ingin memberikan apresiasi lebih baik lagi melalui perbaikan Pergub dan itu butuh waktu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Menurut dia, harusnya Gubernur Anies memberikan bonus pada Rabu (22/12/2021) kepada para atlet. Namun karena bakal bonus bakal ditambahkan, maka terlebih dulu memperbaiki Pergub terkait bonus.

“KONI DKI senang karena sesuai harapan atlet juga. Gubernur bilang kepada kami akan memperbaiki Pergub dulu supaya semuanya senyum bahagia. Untuk perubahannya tentu ada penambahan. Selain itu pajak juga akan ditanggung Pemerintah Daerah (Pemda),” kata dia.

Terkait kapan bonus diberikan kepada atlet, Jamron berharap bisa dilaksanakan tahun ini. “Meskipun waktunya mepet, semoga bisa dilaksanakan secepatnya. Pun jika tidak tahun ini, mohon bersabar karena situasi pandemi COVID-19. Tapi semuanya sudah ada datanya,” katanya.

Sekadar diketahui, dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1203 Tahun 2018 Tentang Satuan Biaya Kegiatan Keolahragaan dan Kepemudaan serta Penghargaan Prestasi Olahraga dan Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, tercantum bonus untuk peraih emas perorangan untuk level nasional diganjar bonus Rp200 juta, perak sebesar Rp50 juta, dan perunggu Rp30 juta.

Sementara untuk pelatih yang atletnya meraih emas perorangan diganjar Rp60 juta, kemudian pelatih yang atletnya menyabet perak Rp30 juta, dan perunggu Rp20 juta. Keputusan Gubernur itu menjadi acuan awal pemberian bonus.

Back to top button