Crispy

Perpanjangan SKT FPI Belum Kelar, Akademisi: FPI dan Habieb Rizieq Bukan Ancaman

JAKARTA – Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) yang telah berakhir sejak 20 Juni 2019, sampai saat ini belum juga dikeluarkan pemerintah. Meski Ormas yang dipimpin Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab alias Habib Rizieq telah melengkapi persyaratan, namun kementerian terkait berdalih masih melakukan kajian.

Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, mendesak pemerintah memperpanjang SKT FPI. Sebab Ormas tersebut dinilai sebagai kekuatan bangsa yang sama dengan lainnya. Sehingga perlu diajak bersama-sama membangun bangsa.

“Kita harus mengajak mereka untuk dialog, musyawarah,” katanya.

Begitu juga dengan Akademisi Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, menegaskan FPI dan Habib Rizieq bukan merupakan ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara. Karena itu pemerintah tak perlu merespon secara berlebihan terhadap kegiatan yang digelar Ormas tersebut, seperti Reuni 212.

“FPI dan Habib (Rizieq) bukan ancaman terhadap keutuhan bangsa dan negara,” ujarnya di Kupang, Senin (2/12/2019).

Menurut Atang, pemerintah seharusnya menempatkan FPI dan Habib Rizieq dalam kerangka hukum bukan pada ranah politik, sehingga lebih menjamin kepastian.

“Kalau ke politik, masalahnya tidak akan pernah terselesaikan. Masyarakat tertib akan tercipta hanya melalui instrumen hukum yang harus ditegakkan,” katanya.

Ia menambahkan, kehati-hatian pemerintah terutama pada kementerian terkait dalam mengeluarkan perpanjangan SKT FPI, menunjukkan negara tengah dilanda kegamangan antara penegakan hukum dan prinsip demokrasi.

Seharusnya, lanjut Atang, negara atau pemerintah tak boleh tunduk pada kepentingan orang atau kelompok tertentu. “Negara kuat akan mampu melawan siapa saja yang mencoba mempermainkan,” ujar dia.

Beberapa waktu lalu tiga menteri menggelar rapat koordinasi untuk mengkaji SKT FPI, yakni Menkopolhukam, Mahfud MD; Mendagri, Tito Karnavian; dan Menag, Fachrul Razi.

Usai rapat, Menteri Mahfud, menjelaskan setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat. “FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujarnya.

Agar semua berjalan baik, maka negara mengeluarkan undang-undang. Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural administratif dan substantif, disimpulkan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dari FPI.

Karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan surat pengajuan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dari ormas Islam yang dipimpin Habib Rizieq itu.

“Tentu waktunya tidak akan lama. Sampai saat ini kita masih mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar,” kata dia.

Pada Agustus 2019 lalu, Kementerian Dalam Negeri membentuk tim guna mengevaluasi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) milik FPI. Apakah sejalan dengan Pancasila atau tidak. [Fan]

Back to top button