CrispyDum Sumus

Malaysia Perintahkan TikTok Tindak Konten ‘Fitnah dan AI Manipulatif’ yang Menyerang Raja

JERNIH — Otoritas penyiaran dan siber Malaysia secara resmi memerintahkan raksasa media sosial TikTok untuk segera menindak tegas seluruh konten yang bersifat “menghina, menyinggung, dan memfitnah” institusi monarki atau kerajaan di negara tersebut.

Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyatakan pada hari Kamis waktu setempat bahwa mereka telah menginstruksikan platform berbagi video pendek tersebut untuk mengambil “langkah perbaikan segera”. Perintah ini keluar setelah ditemukannya sebuah akun tiruan yang mengeklaim terhubung dengan Raja Malaysia saat ini, Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim.

MCMC menegaskan bahwa perintah tersebut mewajibkan manajemen TikTok untuk memperketat kebijakan moderasi konten mereka. Selain itu, TikTok juga dituntut untuk memberikan “penjelasan formal” atas kegagalan sistem mereka dalam memblokir konten-konten yang dinilai sangat ofensif tersebut.

Pihak regulator menyoroti beberapa poin krusial terkait sebaran konten ilegal tersebut. Konten ofensif yang beredar tidak hanya berupa narasi teks, melainkan sudah menggunakan video hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI-generated) serta gambar yang dimanipulasi secara digital.

MCMC memandang sangat serius penyalahgunaan platform online untuk menyebarkan berita bohong yang “merugikan ketertiban umum”, khususnya jika berkaitan dengan institusi kerajaan. Regulator siber tersebut menambahkan bahwa perintah keras ini terpaksa dikeluarkan setelah mereka menilai respons TikTok terhadap pemberitahuan-pemberitahuan pelanggaran sebelumnya “tidak memuaskan”.

Hingga berita ini diturunkan, pihak TikTok yang didirikan oleh perusahaan teknologi asal China, ByteDance, belum memberikan komentar resmi terkait teguran keras tersebut.

Sebagai negara yang menganut sistem monarki konstitusional, Malaysia memiliki aturan hukum yang sangat ketat dan sakral mengenai perlindungan terhadap keluarga kerajaan.

Setiap ucapan, unggahan, maupun tindakan yang dianggap dapat membangkitkan “kebencian atau penghinaan” terhadap keluarga kerajaan dapat dijatuhi hukuman pidana berat di bawah Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan sejak tahun 1948.

“MCMC akan terus mengambil tindakan yang tegas dan proporsional jika diperlukan untuk memastikan platform digital yang beroperasi di Malaysia memenuhi tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan online yang aman, terjamin, dan saling menghormati,” tulis pernyataan resmi MCMC.

Perintah penertiban terhadap TikTok ini menjadi langkah teranyar dari rangkaian kebijakan agresif pemerintah Malaysia dalam meregulasi platform media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Langkah pembatasan usia pengguna media sosial ini menyusul kebijakan serupa yang telah diadopsi dan dipersiapkan oleh negara-negara lain seperti Australia, Indonesia, dan Prancis.

Back to top button