Crispy

Polda Papua Tunggu Izin Kemendagri untuk Tangkap Bupati Memberamo

Dalam pemeriksaan terungkap. sebagian dana Covid-19 tahun anggaran 2020 digunakan Bupati Memberamo untuk biaya pilkada

JERNIH-Polda Papua meminta izin pimpinan Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk melakukan penangkapan terhadap Bupati Mamberamo Raya.

Permohonan izin melalui surat itu dilakukan setelah Bupati Nemberamo Raya, DD, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

“Untuk izin (penangkapan) sudah dikirim ke Kapolri,” kata Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, pada Selasa, (29/6/2021).

Selanjutnya Kapolri melalui Kabareskrim akan meneruskan surat izin penangkapan DD kepada Menter Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Penangkapan terhadap DD baru bisa dilakukan setelah ada izin dari Mendagri

Fakhiri juga membenarkan jika Bupati Memberamo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 28 Juni,” kata Fakhiri.

Polda Papua akan melakukan penangkapan setelah ada respon positif dari Mendagri.

“Selanjutnya kita tunggu surat Kabareskrim ke Mendagri. (Untuk lebih) Jelasnya bisa konfirmasi ke Direskrimsus,” kata Fakhiri.

Polda Papua telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebelum menetapkan Bupati Memberamo sebagai tersangka.

Bupati Mamberamo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19.

Polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Bupati Memberamo karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.

Penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Polda Papua, terungkap dana Covid-19 digunakan untuk biayai pilkada. (tvl)

Back to top button